Berita Lampung
PWNU Lampung: Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah Tak Kurangi Fungsi Kemenag
PWNU Lampung Puji Raharjo menilai, pembentukan Kementerian Haji dan Umrahini tidak mengurangi fungsi Kementerian Agama
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 yang salah satu poinnya adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Ketua PWNU Lampung Puji Raharjo menilai, pemekaran ini tidak mengurangi fungsi Kementerian Agama (Kemenag).
"Justru dengan adanya pemekaran ini, NU memandang tidak ada pengurangan fungsi Kementerian Agama," ujar Puji Raharjo kepada Tribunlampung.co.id pada Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, Kemenag tetap memiliki peran strategis yang luas dalam melayani umat lintas agama, pendidikan keagamaan, dan penguatan moderasi beragama.
Sementara, Kementerian Haji dan Umrah lahir untuk menyempurnakan pelayanan haji dan umrah, memastikan kualitasnya semakin baik.
"Kementerian Haji dan Umrah lahir untuk lebih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang memang membutuhkan perhatian khusus."
Dia pun berharap besar keberadaan Kementerian Haji dan Umrah mampu menjawab harapan publik tentang kompleksitas penyelenggaraan haji dan umrah," ujarnya.
Puji menambahkan, pembentukan kementerian baru ini diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan haji dan umrah secara menyeluruh.
"Semoga dengan pemekaran ini, Kementerian Haji dan Umrah dapat menjaga amanah umat," imbuhnya.
Sementara, Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Lampung berharap keberadaan Kementerian Haji dan Umrah berdampak positif bagi pengusaha travel haji dan umrah. Di mana, salah satu poin perubahan yang menjadi sorotan adalah pembentukan kementerian khusus yang akan mengurus ibadah haji dan umrah.
Indah, staf administrasi di Biro Perjalanan Haji dan Umrah Asafi Tour Bandar Lampung, menyampaikan harapannya agar Kementerian Haji dan Umrah membawa dampak positif bagi kemudahan administrasi.
Terlebih, ia menilai selama ini proses birokrasi untuk perjalanan haji dan umrah bagi jemaahnya masih terkesan lambat.
"Kalau berdiri sendiri, harapan semestinya memudahkan, lebih baik pengelolaan, dan lebih cepat," ujar Indah, Senin (25/8).
"Selama ini administrasi lambat. Kalau sudah ada kementerian baru harapannya juga lebih cepat, jujur, dan transparan," imbuhnya.
Selain wacana pembentukan kementerian, poin lain yang menjadi pembahasan revisi UU ini disebut soal perubahan batas usia minimal pendaftar haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun.
Siswa di Lampung Diminta Pahami Obat Herbal dan Tidak Salah Konsumsi |
![]() |
---|
Kemenag Lampung Sebut Proses Renovasi Bangunan Ponpes Tak Perlu Izin Baru |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 5 Oktober 2025, Waspadai Petir di 4 Wilayah |
![]() |
---|
Pemkab Pesawaran Minta Wisatawan Dukung Produk UMKM Lokal |
![]() |
---|
Tunggu Hasil Ekshumasi, Polda Lampung Jamin Kasus Diksar Maut Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.