Gerebek Pesta Ganja, Polres Tanggamus Sita Satu Pot Pohon Ganja

Dari tangan DW, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus ganja, ponsel, dan tas.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Barang bukti yang disita dari tangan ketiga tersangka narkoba. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Satnarkoba Polres Tanggamus menciduk tiga pengguna narkoba di Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting. 

Ketiganya adalah berinisial DW alias Galer (23), MA alias Makin (20) dan MF (17). 

"Pertama, DW yang ditangkap di rumahnya. Penyelidikan berlanjut, kami menangkap MA dan MF saat mengonsumsi ganja di rumah MF," kata Kasatnarkoba Polres Tanggamus Inspektur Satu Anton Saputra, Senin, 27 Agustus 2018.

Dari tangan DW, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus ganja, ponsel, dan tas. 

Baca: Ada Caleg di Bawah Umur dan Terjerat Narkoba, Begini Sikap KPU

Baca: Nanang Ermanto Ajak Mahasiswa Jauhi Narkoba

Dari MA dan MF, disita tiga plastik klip sabu sisa pakai, satu pipa kaca (pirek) bekas pakai, satu sedotan, dua buah plastik klip, satu alat isap sabu, satu bungkus plastik berisi batang ganja, satu buah kertas berisi ganja, dan satu kotak merek drum Green Label.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah pot yang diduga bibit pohon ganja.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Anton. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved