Gerebek Pesta Ganja, Polres Tanggamus Sita Satu Pot Pohon Ganja
Dari tangan DW, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus ganja, ponsel, dan tas.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Satnarkoba Polres Tanggamus menciduk tiga pengguna narkoba di Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting.
Ketiganya adalah berinisial DW alias Galer (23), MA alias Makin (20) dan MF (17).
"Pertama, DW yang ditangkap di rumahnya. Penyelidikan berlanjut, kami menangkap MA dan MF saat mengonsumsi ganja di rumah MF," kata Kasatnarkoba Polres Tanggamus Inspektur Satu Anton Saputra, Senin, 27 Agustus 2018.
Dari tangan DW, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus ganja, ponsel, dan tas.
Baca: Ada Caleg di Bawah Umur dan Terjerat Narkoba, Begini Sikap KPU
Baca: Nanang Ermanto Ajak Mahasiswa Jauhi Narkoba
Dari MA dan MF, disita tiga plastik klip sabu sisa pakai, satu pipa kaca (pirek) bekas pakai, satu sedotan, dua buah plastik klip, satu alat isap sabu, satu bungkus plastik berisi batang ganja, satu buah kertas berisi ganja, dan satu kotak merek drum Green Label.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah pot yang diduga bibit pohon ganja.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Anton. (*)