Polres Mesuji
Polres Mesuji Polda Lampung Bekuk Pelaku Rudapaksa Anak Kandung
Tersangka tiba tiba pindah posisi tidur di tengah antara korban dan istrinya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Mesuji- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji Polda Lampung menangkap SR (37), warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kabupaten Mesuji, pelaku rudapaksa anak kandung yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus SIk, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali STK mengatakan, penangkapan tersangka atas dasar laporan dari ibu korban yang didampingi keluarga lainnya.
"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Minggu (5/10/2025).
Dia membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi kejadian berawal pada hari Jumat (26/09/2025) sekira Pukul 00.00 WIB, korban dan ibunya telah terlelap tidur dengan posisi korban tidur disamping ibunya.
Kemudian pelaku yang merupakan ayah kandungnya itu datang dan tidur di samping istrinya.
Lalu, tersangka tiba tiba pindah posisi tidur di tengah antara korban dan istrinya.
Kemudian muncul hasrat dan langsung meraba bagian dada dan bagian sensitif serta memeluk mencium pipi korban.
Setelah melihat perlakuan ayahnya, korban langsung terbangun.
Karena korban hanya bisa terdiam, lantas pelaku melanjutkan aksinya dengan menurunkan celana korban hingga sampai lutut.
Mendapat perlakukan bejat ayahnya, lantas korban berinisiatif membangunkan ibunya.
Ketika ibunya terbangun, pelaku berpura pura tidur.
Keesokan harinya, korban bersama ibu dan keluarga yang lain melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.
Setelah mendapatkan laporan, pada Hari Minggu Tanggal 28 September 2025, Anggota Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku yang berinisial SR itu dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara," tandas Kasat. (*)
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kapolres Mesuji Ajak Warga Kerjasama Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Kapolres Mesuji Bagikan Paket Sembako dan Sampaikan Pesan Kamtibmas |
![]() |
---|
Polsek Simpang Pematang Bimbing Warga Terkait Tanam Sayuran di Pajar Indah |
![]() |
---|
Unit Binmas Polsek Simpang Pematang SambangSatkamling dan Satlinmas di Fajar Indah |
![]() |
---|
Polres Mesuji Doa Bersama Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.