Pemilu 2019

KPU Bandar Lampung Tunggu Klarifikasi Parpol soal Bacaleg di Bawah Umur dan Narkoba

KPU Bandar Lampung masih menunggu tanggapan partai terkait dugaan dua bacaleg tidak sesuai syarat.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Sejumlah bakal caleg antre pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana di PN Tanjungkarang, Kamis, 12 Juli 2018. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG ROMI RINANDO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum Bandar Lampung masih menunggu tanggapan partai politik terkait dugaan dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak sesuai syarat. Dugaan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat.

"Kami sudah sampaikan ke parpolnya. Jadi, kami masih menunggu jawaban dari parpol," kata Ketua KPU Bandar Lampung Fauzi Heri, Senin (27/8/2018).

Fauzi mengungkapkan, berdasarkan uji publik terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS), pihaknya menerima dua pengaduan dari masyarakat. Pertama, dugaan bacaleg di bawah umur. Kedua, dugaan bacaleg terlibat narkoba.

"Kami terima dua pengaduan. Satu soal bacaleg di bawah umur, satunya soal bacaleg terlibat narkoba. Bacaleg yang terlibat narkoba itu bukan bandar, hanya pemakai," ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Bandar Lampung Candrawansah menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Ini terkait temuan dugaan bacaleg di bawah umur. Bawaslu mengklarifikasi antara lain pihak KPU serta kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung.

"Soal bacaleg di bawah umur, masih tahap klarifikasi. Tadi sudah kami panggil kadisdukcapil dan KPU. Ke depan, kami panggil pihak sekolah, termasuk (bacaleg) yang bersangkutan. Untuk bacaleg yang terindikasi mantan narapidana, itu juga akan kami cermati," katanya.

Candra mengungkapkan, bacaleg terlibat narkoba masih bisa maju pemilu legislatif dengan catatan bukan bandar. Ini sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Kami saat ini terus melakukan pengawasan, termasuk laporan dua bacaleg di KPU itu. Bacaleg narkoba itu bukan bandar, tapi pemakai," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved