Masih Banyak Masyarakat Tempati Bantaran Rel, Ini Kata Staf Ahli PT KAI

Masih banyaknya masyarakat menempati bantaran rel yang menjadi lahan aset PT KAI seperti di Bandar Lampung tentunya bukan tidak ada jalan keluar.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Eka
Focus Group Discussion (FGD) dan Media Gathering di meeting room Grand Elty Krakatoa, Kalianda, Lampung, 29 Agustus 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Persoalan terkait masih banyaknya masyarakat khususnya yang saat ini masih menempati bantaran rel yang menjadi lahan aset PT KAI seperti di wilayah Bandar Lampung tentunya bukan tidak ada jalan keluar karena akan diselesaikan dengan pihak PT KAI.

Apalagi saat ini sudah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.

Baca: VIDEO - PT KAI Punya Aset Pelabuhan dengan Pantai yang Indah

"Dengan terbitnya Perpres tersebut tentunya persoalan semacam ini bisa diselesaikan dengan baik," tutur Nur Marzuki, Staf Ahli Direktorat Aset Tanah dan Bangunan PT KAI, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Media Gathering dengan tema "Mengenal Lebih Dekat Tentang Gronkaart dan Aset KAI" yang digelar di meeting room Grand Elty Krakatoa, Kalianda, Lampung, 29 Agustus 2018.

Baca: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Anak Ketiga Penyanyi Ahmad Albar Meninggal Dunia. Ini Sosoknya

Dalam Perpres ini, pemerintah melakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan kepada masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional (proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional).

"Tanah sebagaimana dimaksud merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah bunyi Pasal 3 ayat 2 perpres ini," paparnya.

Disebutkan bila masyarakat yang dimaksud, yang memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat. Kemudian tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.

Sementara penguasaan tanah oleh masyarakat sebagaimana dimaksud, memenuhi persyaratan, antara lain menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus.

Serta, menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilih hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat.

"Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diberikan santunan berupa uang atau relokasi yang dipimpin oleh gubernur," paparnya. (eka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved