Modus Kena Serempet, 2 Pemuda Rampas Barang Berharga Mahasiswa di Jalinsum
"Pelaku menghentikan sepeda motor korban dengan alasan korban sudah menyerempet sepeda motor pelaku"
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Modus terkena serempet ketika berkendara di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, dua pemuda hentikan paksa seorang pengendara, 21 Agustus 2018.
Kemudian mereka melakukan perampasan barang-barang berharga pengendara yang tidak lain seorang mahasiswa. Kedua pemuda warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Juanda Hakim (33) dan Ando Putra (22). Sementara korbannya, Ariston Rais Zidane (18) seorang mahasiswa warga Desa Trimulyo Kecamatan Tegineneng.
Baca: PLN Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Listrik di Lampung Berakhir
"Pelaku menghentikan sepeda motor korban dengan alasan korban sudah menyerempet sepeda motor pelaku. Kemudian korban dibawa masuk ke dalam gang," ujar Kepala Polres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Kamis (30/8).
Baca: Menikah 16 Agustus 2018, Ini Momen Pernikahan Anggun dengan Suami Keempatnya di Bali
Ketika berada di gang itu lah, tambah Syaiful, kedua pelaku mengintrograsi yang disertai ancaman. Kapolres mengungkapkan, salah satu pelaku menggeledah badan korban dan mengambil paksa dua unit handphone dari dalam kantong celana korban.
Kemudian, pelaku lainnya menggiring korban ke ATM untuk mengambil uang sebesar Rp 700 ribu. Uang tersebut diberikan kepada pelaku. "Total kerugian korban ditafsir mencapai Rp 3 juta," kata Syaiful.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Tegineneng dengan LP Nomor : LP/B-181 /VIII / 2018/Res Pesawaran / Sek Tegineneng, tanggal 21 Agustus 2018 tentang Curas. Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikkan dan mendapati pelaku Juanda berada di rest area depan Bandara Branti, Rabu (29/8) pukul 14.00 WIB.
"Dipimpin Kapolsek Tegineneng, petugas melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Ando di rumahnya," ujar Kapolres.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan merasakan pengabnya sel tahanan Mapolres Pesawaran. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.