Bintara Polisi Tewas Dianiaya Senior, Pelaku Cemburu Istrinya Makan Siang Bareng

Korban juga telah mengaku kepada pelaku jika diajak makan oleh istrinya dua minggu yang lalu.

Istimewa - Bripda Muh. Fathurrahman Ismail, anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) meninggal dunia, Senin (3/9/2018) dini hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bripda Muh. Fathurrahman Ismail, anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) meninggal dunia, Senin (3/9/2018) dini hari.

Bripda Fathurrahman Ismail meninggal karena dianiaya dua seniornya, yaitu Bripda Z dan Bripda F di barak Dalmas polda setempat.

Melansir Kompas.com, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Tepergok Sukai Unggahan Shanju JKT48, Jonatan Christie Bikin Netizen Menjerit

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, penganiayaan tersebut karena Bripda Z merasa cemburu.

Harry menjelaskan, Bripda Z tak terima istrinya makan siang bersama korban.

Korban juga telah mengaku kepada pelaku jika diajak makan oleh istrinya dua minggu yang lalu.

Dari situlah korban merasa cemburu hingga pada Senin (3/9/2018), pelaku mendatangi korban di barak dan menginterogasinya.

Baca: Video Viral Seorang Anggota Polisi Serobot Akses Masuk Tol Warga, Dirlantas Beri Tanggapan

Kemudian terjadilah penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dia pun membantah informasi yang menyebut, korban dan istri pelaku memiliki hubungan asmara.

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi ke pelaku.

"Kedua pelaku dikenai ancaman Pasal 351 subsider Pasal 354 KUHP terkaitpenganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Keduanya menjalani pemeriksaan kode etik dan pidana umum," kata Harry.

Peristiwa penganiyaan di lingkungan kepolisian sebelumnya juga pernah terjadi.

Seperti pada Mei 2017, Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Brigdatar Mohammad Adam meninggal diduga karena dianiaya seniornya.

Insiden pemukulan tersebut terjadi pada Kamis (18/5/2017) di gudang Flat A Taruna tingkat III Akpol.

Diberitakan TribunJateng.com, 14 taruna Akpol telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan tersebut.

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved