Mobil SIM Keliling Polres Tanggamus Ngetem di Rest Area Pringsewu, Yuk Perpanjang
Mobil Pelayanan SIM Keliling Polres Tanggamus ada di rest area Kabupaten Pringsewu, Rabu (5/9) pagi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Mobil Pelayanan SIM Keliling Polres Tanggamus ada di rest area Kabupaten Pringsewu, Rabu (5/9) pagi. Mobil tersebut hanya melayani masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM.
Petugas Pelayanan SIM Keliling Brigadil Oknal mengatakan, pelayanan SIM Keliling hanya buka hingga pukul 11.00 WIB. Persyaratannya, Foto Kopi SIM, KTP dan Surat Kesehatan Sehat Jasmani. Serta surat keterangan sehat dari psykologi.
Baca: 2 Tahun Mendekam di Penjara, Pedangdut Saipul Jamil Masih Sering Dikunjungi 2 Artis Ini
Psykologis sendiri tersedia pada pelayanan SIM tersebut. Setelah itu, syaratnya mengisi formulir pengujian SIM.
Sedangkan, surat kesehatan dapat bersumber dari Puskesmas yang ditandatangani oleh dokter. SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang belum mati, 15 hari sebelum batas berlaku SIM berakhir.
Baca: Rupiah Melemah, Pengamat Indef Minta Pemerintah Jangan Selalu Klaim Aman
Sedangkan biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. "Tarif berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri," ujarnya.