Buron 7 Tahun dengan Berpindah-pindah Kontrakan 4 Kali, Koruptor Jamban Dibekuk Saat Bangun Tidur

Tim Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung akhirnya berhasil menangkap terpidana koruptor jamban.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Hazairin (dua dari kanan) diamankan petugas Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung akhirnya berhasil menangkap terpidana koruptor proyek jamban tahun 2009 di Dinas Kesehatan Lampung.

Tim mencokok Hazairin (48) setelah terpidana tersebut buron 7 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Agus Ari Wibowo menjelaskan, vonis terhadap Hazairin sudah inkrah sejak tahun 2012.

Ia mendapat hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 4 bulan.

"Terpidana Hazairin merupakan DPO (masuk Daftar Pencarian Orang) Kejari Bandar Lampung dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 253K/Pidsus/2012 dalam perkara korupsi pengadaan 59 unit jamban di Dinas Kesehatan Lampung," katanya, Rabu (5/9/2018).

Agus mengungkapkan, tim gabungan Intelijien dan Pidana Khusus pimpinan Pelaksana Harian Asisten Intel Kejati Lampung mendeteksi keberadaan Hazairin di Perumahan Kedamaian Asri Blok D, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

"Tim mengamankan saat terpidana ini baru bangun tidur sekitar pukul 06.40 WIB. Dia tidak bisa mengelak lagi," beber Agus.

"Dia sempat mengelak atau mangkir dengan pura-pura sedang sakit. Tim langsung mengecek kesehatannya. Ternyata, dia tidak sakit," ujarnya seraya menambahkan, Hazairin mengaku telah berpindah-pindah rumah kontrakan sebanyak empat kali.

Dalam pengadaan jamban tersebut, Hazairin berposisi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Ia terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp 208.897.095.

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved