Ribut-ribut Bacaleg Bekas Koruptor, Begini Akhirnya Kesepakatan KPU dan Bawaslu
Ribut-ribut antara Bawaslu dengan KPU soal lolosnya bakal caleg eks koruptor akhirnya tercapai kesepakatan.
Editor:
Safruddin
logo KPU
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ribut-ribut antara Bawaslu dengan KPU soal lolosnya bakal caleg eks koruptor akhirnya dicapai kesepakatan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) bersama Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) membuat dua kesepakatan terkait bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi.
Kesepakatan itu diambil usai ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu menggelar pertemuan, Rabu (5/9/2018) malam.
Kesepakatan pertama, DKPP, KPU, dan Bawaslu akan mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan KPU (PKPU) yang di dalamnya memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
Seperti diketahui, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU.
Hal ini lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dorongan ke MA akan disampaikan secara formal dan diupayakan secepat mungkin.
Sebab, menurut ketiganya, MA berwenang untuk memutuskan secara cepat persoalan-persoalan yang berhubungan dengan pemilu.
"Ada prosedur yang bisa digunakan oleh MA, tidak sebagaimana MA menghadapi judicial review lain. Khusus judicial review Pemilu diatur," kata Ketua DKPP Harjono, di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2018) malam.
"Pasalnya 76, memerintahkan kalau UU itu bunyinya mengikat, sebetulnya perintah pada MA untuk diperiksa cepat," sambungnya.
Menurut Harjono, dalam menyelesaikan polemik bacaleg mantan napi korupsi, DKPP, KPU, dan Bawaslu bergantung kepada MA.
Kesepakatan kedua yang diambil, ketiganya akan melakukan pendekatan pada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menarik bacalegnya yang berstatus mantan napi korupsi.
Sebab, menurut Harjono, sebelum masa pendaftaran caleg parpol telah menandatangani pakta integritas yang isinya sepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi.
"Kalau ini bisa didialogkan kembali, dan kemudian ada kerelaan dari parpol, pakta integritas harus ditegakkan dan parpol yang calonnya ada persoalan korupsi, jika ada yang terkena korupsi, calonnya bisa ditarik kembali," tutur Harjono.
Harjono bahkan berharap, pihak-pihak yang mengajukan permohonan uji materi terhadap PKPU ke MA dapat menarik kembali permohonannya.
Dengan begitu, polemik bacaleg mantan napi korupsi akan selesai karena partai politik tak mengajukan bacaleg mantan napi korupsi dan MA tak perlu melakukan uji materi.
"Syukur-syukur kalau semua yang lakukan judicial review (terhadap PKPU) ditarik kembali, maka persoalannya selesai," kata dia.
Baca: 5.867 Pemilih Ganda di Lampung, Bawaslu: Sistem Informasi Data Tidak Berfungsi
Baca: Daftar Mantan Napi Korupsi yang Diloloskan Bawaslu RI Jadi Caleg
Baca: Caleg PAN Tak Terpilih Akan Diberi Kompensasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: ini-kesepakatan-kpu-bawaslu-dan-dkpp-soal-polemik-bacaleg-eks-koruptor.
Berita Terkait