Apakah Karyawan Kontrak Berhak Dapat BPJS Kesehatan?

Saya mau tanya, apakah karyawan kontrak berhak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan?

Tayang:
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth BPJS Kesehatan. Saya mau tanya, apakah karyawan kontrak berhak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan? Jika iya, apa saja fasilitas BPJS Kesehatan untuk karyawan kontrak? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6282375324xxx

Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerjanya

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2103 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 ayat 3 dan ayat 4, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

NURMAN

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved