Apakah Karyawan Kontrak Berhak Dapat BPJS Kesehatan?
Saya mau tanya, apakah karyawan kontrak berhak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan?
Tayang:
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Achmad Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepada Yth BPJS Kesehatan. Saya mau tanya, apakah karyawan kontrak berhak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan? Jika iya, apa saja fasilitas BPJS Kesehatan untuk karyawan kontrak? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6282375324xxx
Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerjanya
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2103 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 ayat 3 dan ayat 4, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
NURMAN
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kartu-bpjs-kesehatan_20160318_084137.jpg)