Berita Bandar Lampung

Sikapi Foto Syur Mirip Anggota Dewan, BK DPRD Bandar Lampung Beri Teguran Tertulis

Verfikasi kepada yang bersangkutan bahwa pemberitaan maupun foto tanpa busana yang beredar diduga mirip yang bersangkutan tidak diakui PA.

Editor: Safruddin
Tribun Lampung/Romi Rinando
Ketua BK DPRD Bandar Lampung Agusman Arief (kiri) memberikan penjelasan kepada media terkait surat teguran yang diberikan kepada Barlian Mansyur dan Poltak Aritonang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung memberikan sanksi teguran tertulis kepada dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung, yakni inisial PA dan Barlian Mansyur.

Teguran tertulis diberikan kepada keduanya terkait pelanggaran kode etik dan peraturan nomor 2 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD yang dilakukan politisi partai Golkar Barlian Mansyur dan PA politisi Partai NasDem.

Menurut Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, sanksi teguran tertulis kepada Barlian Mansyur nomor 01 tahun 2018.

Teguran terkait testimoni Barlian Mansyur tentang keterlibatannya dalam dugaan pelanggaran politik uang dalam pilgub tahun 2018.

Baca: Cara Koruptor Ini Sambung Hidup Selama Jadi Buronan Kejati Lampung  

"Dari hasil rapat BK hari ini (kemarin) kita menjatuhkan sanksi terhadap Barlian Mansyur atas perbuatan bersangkutan yang melakukan konferensi pers di DPRD, terkait keterlibatnnya dalam dugaan pelanggaran politik uang di Pilgub Lampung 2018," jelas Agusman Arief.

Dalam putusan BK tersebut lanjut Agusman, BK juga meminta Barlian Mansur untuk tidak mengulangi perbutan serupa, karena bisa merusak martabat dan citra dan kredibilitas lembaga DPRD Kota Bandar Lampung.

Sementara terkait sanksi tertulis bagi PA, kata Agusman, surat teguran dengan nomor 02 tahun 2018 tertangal 10 September 2018.

Surat diterbitkan karena beredar pemberitaan dan foto yang diduga anggota DPRD Kota Bandar Lampung, yang tidak menggunakan busana dengan sesorang wanita.

Foto keduanya beredar di media sosial khususnya facebook.

"Hasil penyelidikan dan verfikasi kepada yang bersangkutan bahwa pemberitaan maupun foto tanpa busana yang beredar diduga mirip yang bersangkutan tidak diakui PA.

Apalagi sumber pemberitannya tidak jelas. Foto yang beredar itu juga belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," jelas Agusman didampingi anggota BK Dedi Yuginta.

Baca: Seminar IICIS Hadirkan Pembicara dari Australia dan Kroasia

Dalam putusan BK tersebut, lanjut politisi Demokrat ini, PA juga diminta melaporkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait pemberitaan tersebut kepada BK, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai peraturan tata tertib DPRD Kota Bandar Lampung.

Sementara Barlian Mansyur mengakui ia sudah dipanggil BK DPRD Kota Bandar Lampung, namun ia belum mengakui adanya sanksi tersebut.

"Ya tadi saya sudah dipanggil BK, tapi soal sanksi saya belum tahu. Dan memang saya waktu itu sakit di Jakarta. Jikapun saya harus dipanggil lagi oleh Pansus DPRD Lampung saya siap menjelaskan apa yang terjadi waktu itu," kata Barlian.

Sementara PA yang dikonfirmasi ponselnya dalam keadaan tidak aktif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved