Berita Bandar Lampung

Cara Koruptor Ini Sambung Hidup Selama Jadi Buronan Kejati Lampung  

Koruptor yang masuk DPO Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil ditangkap. Selama jadi buron lakukan ini demi bertahan hidup.

Editor: Safruddin
Tribun Lampung/Perdiansyah
Azilin Rizal, terpidana kasus korupsi, memanjatkan doa sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Lampung, Senin, 10 September 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  - Koruptor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung berhasil ditangkap. Selama jadi buron lakukan ini demi bertahan hidup.

Itu karena Senin (10/9) siang, tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejati Lampung mengamankan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Tulang Bawang Azilin Rizal.

 Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo menuturkan, dengan penangkapan ini DPO Kejati menjadi 23 yang sebelumnya 24 orang.

 Adapun penangkapan ini, kata Ari, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung.

 "Tim mengamankan terpidana di Jalan Diponegoro. Ketika itu, terpidana hendak ke rumah makan pecel lele, dan langsung kita amankan tanpa perlawanan," ungkap Agus kepada awak media, kemarin.

Baca: VIDEO - Cedera Lutut Tak Halangi Mahasiswa UIN Sabet Emas Kejuaraan Pencak Silat Asia Tenggara

Ari menjelaskan bahwa Azilin sendiri adalah Kabag Umum Sekretariat Pemkab Tulang Bawang.

Dia  terseret tindak pidana korupsi pengadaan inventaris berupa pengadaan buku, pengadaan barang elektronik, pengadaan topi hansip, dan pengadaan buku invetaris Pemkab Tulang Bawang.

"Terpidana diputus selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, putusan ini pada tahun 2011," ungkap Ari.

Masih kata Ari, terpidana baru diputus menjadi DPO pada tahun 2013, lantaran menghilang sejak putusan pada tahun 2011.

Baca: Sertifikat Rumah Digadaikan Pengembang, Belasan Warga Datangi Polresta Bandar Lampung

"Selama itu, koruptor selalu berpindah-pindah, dan kebanyakan di luar wilayah Lampung," sebutnya.

 Sementara itu, Azilin saat akan dilakukan eksekusi menuju Lapas Kelas IA Bandar Lampung sempat menengadahkan tangan untuk berdoa, bahkan terpidana sempat meminta foto.

"Sudah fotonya, kurang gak, saya gak mau komentar apa-apa," kata Azilin seraya memasuki mobil tahanan.

Kasipenkum Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo mengatakan, selama ini terpidana Azilin Rizal berkerja serabutan untuk menyambung hidupnya.

"Kami berhasil mengamankan DPO dari informasi bahwa terpidana pulang ke rumah. Lalu kami lakukan pemantauan selama satu bulan," jawab Ari, Senin (10/9).

Ari menambahkan bahwa terpidana sendiri setidaknya telah merugikan uang negara sebesar sebesar Rp 311.452.291.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved