Berita Kriminal Bandar Lampung
Sertifikat Rumah Digadaikan Pengembang, Belasan Warga Datangi Polresta Bandar Lampung
Saat ditelusuri, kata Fajar, sertifikat tanah dan rumah tersebut digadaikan ke PT Verena Multi Finance di Jakarta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Belasan warga Perumahan Griya Sentra Pesona mendatangi Polresta Bandar Lampung, Senin, 10 September 2018.
Kedatangan mereka untuk mengadukan Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa Lampung Wintoro Ari Prastiawan karena menggadaikan sertifikat rumah subsidi ke PT Verena Multi Finance.
Salah satu warga, Fajar, mengaku sudah melunasi pembelian rumah subsidi di Jalan Khairil Anwar, Gang Batu Besar, Perumahan Griya Sentra Pesona, Palapa 3, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
"Saya itu beli lunas. Setelah setahun dibangun dan jadi, saya minta sertifikat rumah. Tapi, PT Ghalaz malah tutup," beber Fajar.
Saat ditelusuri, kata Fajar, sertifikat tanah dan rumah tersebut digadaikan ke PT Verena Multi Finance di Jakarta.
"Makanya kami datang untuk melapor dan meminta kejelasan. Kan direkturnya sudah ditangkap. Karena selama ini belum ada titik terang untuk sertifikat kami," tutupnya.
Baca: Ratusan Warga Demo Tolak Lapangan Way Dadi Dibuatkan Sertifikat Tanah
Keluhan sama diungkapkan M Topik. Dia mengaku sudah mencicil di Perumahan Griya Sentra Pesona sejak tahun 2015.
"Saya sudah tiga tahun tinggal di sana dan lunas 2016. Nah, saat ditagih sertifikatnya, ada saja alasannya. Kami selalu tanyakan ke notaris PT Ghalaz," sebutnya.
"Mereka tidak ada janji dan lepas tangan. Pertama kali laporan tahun 2017 bulan Oktober, kami sudah sering laporan. Tidak tahu lagi laporan yang keberapa kali ini," tuturnya.
Topik menambahkan, kedatangannya ke polresta untuk mencari kejelasan. "Ini kan sudah ditangkap. Nah, sertifikat kami ini bagaimana?" tanyanya.
35 Kepala Keluarga
Erick Subarka, kuasa hukum warga Perumahan Griya Sentra Pesona, menuturkan, ada 35 warga yang menjadi korban.
"Jadi klien saya ini sudah membeli Perumahan Griya Sentra Pesona dan sebagai besar telah dilunasi dan sudah dikasih PPJB atau perjanjian. Tapi, sertifikatnya digadaikan oleh direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa. Inilah yang mau kami laporkan," sebut Erick.
Baca: Kronologi OTT Oknum Pegawai BPN Lampung, Rp 150 Juta Dikeruk demi Pembuatan Sertifikat
Setelah ditelusuri, kata Erick, ternyata PT Ghalaz Sukses Perkasa telah menggadaikan sertifikat tanah milik warga Perumahan Griya Sentra Pesona tersebut ke PT Verena Multi Finance yang ada di Jakarta.