Berita Kriminal Bandar Lampung
Sertifikat Rumah Digadaikan Pengembang, Belasan Warga Datangi Polresta Bandar Lampung
Saat ditelusuri, kata Fajar, sertifikat tanah dan rumah tersebut digadaikan ke PT Verena Multi Finance di Jakarta.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Seorang warga menunjukkan bukti sertifikat rumah yang digadaikan PT Ghalaz Sukses Perkasa Lampung.
"Tapi sebenarnya yang tidak jelas sertifikatnya ini ada 65 rumah. Cuma yang bisa melapor baru 35 orang," sebutnya.
Masih kata dia, tanah berserta bangunan sudah ditempati warga sejak tahun 2015. Tapi, baru digadaikan pada tahun 2017.
"Kami punya bukti-buktinya. Ada tanda terima Wintoro dan notarisnya di mana sertifikat itu digadaikan ke PT Verena. Itu nilainya kalau tidak salah sekitar Rp 4 sampai 5 miliar," tutupnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo mempersilakan warga untuk melakukan pelaporan dahulu.
"Silakan melapor dahulu. Nanti kami akan telusuri dan mencari tahu duduk perkara selanjutnya. Diproses sesuai laporan dari para korban," kata Harto. (*)
Rekomendasi untuk Anda