Berita Lampung

Gelapkan Setoran Rp 223 Juta, Karyawan Koperasi di Pringsewu Ditangkap

BDH, yang selama ini dipercaya sebagai pendamping anggota koperasi di wilayah Kecamatan Adiluwih, ditangkap pada Jumat (7/11/2025).

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
PENGGELAPAN - Seorang karyawan koperasi di Pringsewu ditangkap karena diduga menggelapkan uang setoran. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Seorang karyawan koperasi di Kabupaten Pringsewu, Lampung diamankan setelah diduga menggelapkan uang setoran. 

Pelaku berinisial BDH (41), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

BDH, yang selama ini dipercaya sebagai pendamping anggota koperasi di wilayah Kecamatan Adiluwih, ditangkap pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan BDH telah diamankan.

“Ya, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pringsewu,” ujar Johannes dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah Manajer Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Lampung Tengah, bernama Untung Budiono berkunjung ke koperasi di Pekon Kutawaringin, Pringsewu pada 13 September 2024. 

Dalam kunjungan tersebut, manajer koperasi melakukan pemeriksaan buku anggota dan menemukan adanya ketidaksesuaian data keuangan antara catatan pada buau Anggota dengan data sistem Sicundo milik koperasi.

Dari pengakuan anggota, diketahui bahwa selama ini pembayaran angsuran pinjaman selalu diserahkan kepada BDH, karyawan koperasi yang bertugas di wilayah tersebut. 

Namun, setelah dilakukan pengecekan dalam sistem, angsuran tersebut ternyata tidak tercatat sebagai setoran resmi.

Menindaklanjuti temuan itu, pihak manajemen koperasi kemudian melakukan audit internal.

Hasil audit ditemukan 19 dugaan penyimpangan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp 223.979.950. 

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penggelapan uang setoran anggota sejak tahun 2020 hingga 2024. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk menutup utang (gali lubang tutup lubang) serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan 19 buku anggota Koperasi Santo Petrus Kalirejo Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, BDH dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved