Berita Bandar Lampung

Cara Koruptor Ini Sambung Hidup Selama Jadi Buronan Kejati Lampung  

Koruptor yang masuk DPO Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil ditangkap. Selama jadi buron lakukan ini demi bertahan hidup.

Editor: Safruddin
Tribun Lampung/Perdiansyah
Azilin Rizal, terpidana kasus korupsi, memanjatkan doa sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Lampung, Senin, 10 September 2018. 

Catatan kejaksaan, Hazairin mendapat vonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 4 bulan.

Ia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan 59 unit jamban.

Peran Masyarakat

Khusus terpidana koruptor APBD Lamtim Satono yang hingga kini belum tertangkap, Kepala Kejati Lampung Susilo Yustinus telah menyatakan, kejaksaan terus memburu eks bupati Lamtim itu.

"Masih terus bergerak. Kami pun mengimbau agar dia (Satono) menyerahkan diri," ujarnya.

Selain itu, Kejati Lampung berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan melapor jika mengetahui keberadaan Satono.

"Kami terus melakukan pelacakan sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kami tidak akan menyampaikan teknis pelaksanaannya. Petugas mudah-mudahan bisa menyelesaikannya. Kami optimistis," katanya. (*)

Baca: Tips Lolos Tes CPNS 2018 dari Kementerian BUMN

Baca: Polsek Kedaton Lanjutkan Proses Hukum Kasus Driver Ojol Cabuli Penumpangnya

Baca: Mau Makan Pecel Lele, DPO Korupsi Tulangbawang Ini Diringkus Kejati Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved