Berita Bandar Lampung
Cara Koruptor Ini Sambung Hidup Selama Jadi Buronan Kejati Lampung
Koruptor yang masuk DPO Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil ditangkap. Selama jadi buron lakukan ini demi bertahan hidup.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Koruptor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung berhasil ditangkap. Selama jadi buron lakukan ini demi bertahan hidup.
Itu karena Senin (10/9) siang, tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejati Lampung mengamankan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Tulang Bawang Azilin Rizal.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo menuturkan, dengan penangkapan ini DPO Kejati menjadi 23 yang sebelumnya 24 orang.
Adapun penangkapan ini, kata Ari, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung.
"Tim mengamankan terpidana di Jalan Diponegoro. Ketika itu, terpidana hendak ke rumah makan pecel lele, dan langsung kita amankan tanpa perlawanan," ungkap Agus kepada awak media, kemarin.
Baca: VIDEO - Cedera Lutut Tak Halangi Mahasiswa UIN Sabet Emas Kejuaraan Pencak Silat Asia Tenggara
Ari menjelaskan bahwa Azilin sendiri adalah Kabag Umum Sekretariat Pemkab Tulang Bawang.
Dia terseret tindak pidana korupsi pengadaan inventaris berupa pengadaan buku, pengadaan barang elektronik, pengadaan topi hansip, dan pengadaan buku invetaris Pemkab Tulang Bawang.
"Terpidana diputus selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, putusan ini pada tahun 2011," ungkap Ari.
Masih kata Ari, terpidana baru diputus menjadi DPO pada tahun 2013, lantaran menghilang sejak putusan pada tahun 2011.
Baca: Sertifikat Rumah Digadaikan Pengembang, Belasan Warga Datangi Polresta Bandar Lampung
"Selama itu, koruptor selalu berpindah-pindah, dan kebanyakan di luar wilayah Lampung," sebutnya.
Sementara itu, Azilin saat akan dilakukan eksekusi menuju Lapas Kelas IA Bandar Lampung sempat menengadahkan tangan untuk berdoa, bahkan terpidana sempat meminta foto.
"Sudah fotonya, kurang gak, saya gak mau komentar apa-apa," kata Azilin seraya memasuki mobil tahanan.
Kasipenkum Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo mengatakan, selama ini terpidana Azilin Rizal berkerja serabutan untuk menyambung hidupnya.
"Kami berhasil mengamankan DPO dari informasi bahwa terpidana pulang ke rumah. Lalu kami lakukan pemantauan selama satu bulan," jawab Ari, Senin (10/9).
Ari menambahkan bahwa terpidana sendiri setidaknya telah merugikan uang negara sebesar sebesar Rp 311.452.291.
"Kerugian negara ini belum diganti oleh tersangka hingga saat ini," jelasnya.
24 Buronan
Sebelum ini, Kejati Lampung juga menangkap buronan koruptor proyek jamban, Rabu (5/9/2018).
Dari total PR sebelumnya 25 orang, buronan Kejaksaan Tinggi Lampung serta Kejaksaan Negeri se-Lampung kini masih 24 orang.
Satu buronan kakap yang belum tertangkap tak lain adalah Satono.
Mantan bupati Lampung Timur itu sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Lampung sejak enam tahun lalu.
Ia merupakan terpidana 15 tahun penjara setelah terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lamtim senilai Rp 119 miliar.
Satu buronan kakap lainnya adalah Sugiarto Wiharjo alias Alay. Ia terpidana 18 tahun penjara dalam kasus yang sama dengan Satono, yaitu korupsi APBD Lamtim.
Bedanya, nilai kerugian negara dari ulah bos Tripanca Group ini sebesar Rp 108 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Agus Ari Wibowo memastikan, kejaksaan memprioritaskan seluruh PR perburuan buronan terpidana.
Termasuk Satono dan Alay.
"Saat ini, masih ada 24 DPO. Kami terus lakukan pengejaran," kata Ari, Kamis (6/9/2018). "Ke-24 DPO tersebut, semuanya jadi prioritas kejaksaan," imbuhnya.
Tim Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung menangkap terpidana koruptor proyek jamban, Rabu pagi lalu, di Perumahan Kedamaian Asri Blok D, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Tim mencokok Hazairin (48) setelah terpidana tersebut buron 7 tahun.
Saat penangkapan, Hazairin baru saja bangun dari tidur. Ia sempat berpura-pura sakit hingga tim melakukan pemeriksaan kesehatan.
Catatan kejaksaan, Hazairin mendapat vonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 4 bulan.
Ia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan 59 unit jamban.
Peran Masyarakat
Khusus terpidana koruptor APBD Lamtim Satono yang hingga kini belum tertangkap, Kepala Kejati Lampung Susilo Yustinus telah menyatakan, kejaksaan terus memburu eks bupati Lamtim itu.
"Masih terus bergerak. Kami pun mengimbau agar dia (Satono) menyerahkan diri," ujarnya.
Selain itu, Kejati Lampung berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan melapor jika mengetahui keberadaan Satono.
"Kami terus melakukan pelacakan sesuai SOP (standar operasional prosedur). Kami tidak akan menyampaikan teknis pelaksanaannya. Petugas mudah-mudahan bisa menyelesaikannya. Kami optimistis," katanya. (*)
Baca: Tips Lolos Tes CPNS 2018 dari Kementerian BUMN
Baca: Polsek Kedaton Lanjutkan Proses Hukum Kasus Driver Ojol Cabuli Penumpangnya
Baca: Mau Makan Pecel Lele, DPO Korupsi Tulangbawang Ini Diringkus Kejati Lampung