Berita Kriminal Bandar Lampung
Polsek Kedaton Lanjutkan Proses Hukum Kasus Driver Ojol Cabuli Penumpangnya
Seorang driver atau pengemudi ojek online (daring) atau ojol di Bandar Lampung terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hingga saat ini, kasus driver ojek online yang berniat mencabuli penumpangnya masih bergulir.
Kapolsek Kedaton Kompol Anung menegaskan, proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut.
"Proses hukum hingga saat ini masih berlanjut," ungkapnya, Senin, 10 September 2018.
Saat ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi.
"Kemarin korban sudah memberi keterangan. Saat ini kami masih memanggil saksi-saksi," tuturnya.
Saat ditanya berapa saksi yang akan dipanggil, Anung tidak bisa menjelaskan secara rinci.
"Tapi yang jelas, saksi-saksi ini kami panggil dari orang-orang sekitar sana," tandasnya.
Seorang driver atau pengemudi ojek online (daring) atau ojol di Bandar Lampung terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Hal itu terjadi setelah driver ojol berinisial S (24) tersebut nekat berusaha mencabuli seorang wanita yang merupakan penumpangnya sendiri.
Kapolsek Kedaton Komisaris Anung menuturkan, peristiwa percobaan pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (6/9/2018) malam.
Baca: Driver Ojek Online Cabuli Penumpang, Perwakilan Gaspool Buka Suara
Korban yang masih berusia 22 tahun tinggal tak jauh dari rumah tersangka.
"Kejadian itu hari Kamis (6/9/2018) lalu. Tempat kejadian perkara di Jalan Rusa (Bandar Lampung)," ungkap Anung, Minggu (9/9/2018).
Dari keterangan tersangka, lanjut Anung, percobaan pencabulan tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum peristiwa.
"Jadi, pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian. Dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tutur Anung.