Berita Kriminal Bandar Lampung
Polsek Kedaton Lanjutkan Proses Hukum Kasus Driver Ojol Cabuli Penumpangnya
Seorang driver atau pengemudi ojek online (daring) atau ojol di Bandar Lampung terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sebab saat itu, korban sedang berpuasa.
Baca: Driver Ojek Online Cabuli Penumpang, Polresta Bandar Lampung Beri Imbauan Ini Kepada Masyarakat
"Dia (korban) kan puasa. Saya tanya, udah buka belum? Dia bilang belum. Kemudian, saya ajak bukber, dan saya jemput ke rumahnya," ucap tersangka.
Saat dalam perjalanan, tersangka mengaku bahwa muncul niat jahat pada dirinya.
Alih-alih membawa korban ke mal, tersangka malah membawa korban ke rumah kosong di Jalan Rusa, Bandar Lampung.
"Saya tiba-tiba nafsu, ya saya belokin di Jalan Rusa. Tapi, dia (korban) teriak-teriak, warga datang," kata tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan transportasi online.
"Jadi, para pelanggan online untuk lebih waspada lagi. Kalau ada kendaraan dengan aplikasi beda, tolak saja," kata Harto.
Meski begitu, Harto juga mengimbau para driver ojol untuk waspada, saat mengambil pesanan pada malam hari.
"Untuk antisipasi juga, para driver diminta waspada pada malam. Biasanya, kejahatan jalanan terjadi pada malam hari," tandasnya.
Baca: Modus Driver Ojek Online Bandar Lampung Cabuli Penumpangnya Sendiri
Tak Boleh Simpan Nomor
Koordinator Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung (Gaspool) Miftahul Huda mengaku sangat menyayangkan peristiwa percobaan pencabulan yang dilakukan seorang driver ojol.
Iif, panggilan Miftahul, mengecam keras perilaku driver ojol tersebut.
Ia pun mendukung langkah hukum terhadap tersangka.
"Karena tindakan driver tersebut telah merugikan nama baik ojek online di Lampung, yang sudah susah payah dibangun positif," tegas Iif.
Iif pun meminta setiap driver ojol untuk tidak menyimpan nomor konsumen.
Apalagi, driver ojol kemudian menghubungi kembali konsumen di luar pekerjaan.
"Hal tersebut juga dilarang keras oleh peraturan kemitraan antara driver dengan aplikator. Driver dilarang keras menyimpan nomor konsumen. Ini demi kenyamanan konsumen, dan sebagai bentuk pelayanan bagi konsumen dalam hal menjaga kerahasiaan konsumen," terang Iif. (*)