Berita Kriminal Bandar Lampung
Polsek Kedaton Lanjutkan Proses Hukum Kasus Driver Ojol Cabuli Penumpangnya
Seorang driver atau pengemudi ojek online (daring) atau ojol di Bandar Lampung terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hingga saat ini, kasus driver ojek online yang berniat mencabuli penumpangnya masih bergulir.
Kapolsek Kedaton Kompol Anung menegaskan, proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut.
"Proses hukum hingga saat ini masih berlanjut," ungkapnya, Senin, 10 September 2018.
Saat ini, polisi masih memeriksa saksi-saksi.
"Kemarin korban sudah memberi keterangan. Saat ini kami masih memanggil saksi-saksi," tuturnya.
Saat ditanya berapa saksi yang akan dipanggil, Anung tidak bisa menjelaskan secara rinci.
"Tapi yang jelas, saksi-saksi ini kami panggil dari orang-orang sekitar sana," tandasnya.
Seorang driver atau pengemudi ojek online (daring) atau ojol di Bandar Lampung terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Hal itu terjadi setelah driver ojol berinisial S (24) tersebut nekat berusaha mencabuli seorang wanita yang merupakan penumpangnya sendiri.
Kapolsek Kedaton Komisaris Anung menuturkan, peristiwa percobaan pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (6/9/2018) malam.
Baca: Driver Ojek Online Cabuli Penumpang, Perwakilan Gaspool Buka Suara
Korban yang masih berusia 22 tahun tinggal tak jauh dari rumah tersangka.
"Kejadian itu hari Kamis (6/9/2018) lalu. Tempat kejadian perkara di Jalan Rusa (Bandar Lampung)," ungkap Anung, Minggu (9/9/2018).
Dari keterangan tersangka, lanjut Anung, percobaan pencabulan tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum peristiwa.
"Jadi, pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian. Dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tutur Anung.
Pada Kamis (6/9/2018), tersangka mengajak korban makan malam di sebuah mal.
"Belum sampai (ke mal), kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan di situlah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.
Niat driver ojol tersebut tidak berjalan mulus.
Hal itu lantaran korban melawan dengan berteriak meminta tolong.
Baca: Driver Ojek Online Cabuli Penumpangnya Sendiri, Niat Jahat Sudah Direncanakan?
Teriakan tersebut didengar warga sekitar.
"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara. Dan, kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul. Pelaku langsung diserahkan ke kami," ucap Anung.
Saat ini, Anung menuturkan, pihaknya masih memproses hukum terhadap tersangka.
Tersangka terancam pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.
"Kami amankan, dan kami ancam Pasal 289 KUHP, dengan hukuman sembilan tahun," terang Anung.
Niat Jahat Muncul Tiba-tiba
Driver ojol berinisial S mengaku bahwa ia tiba-tiba memiliki niat jahat terhadap korban.
Hal itu terjadi saat mengajak korban makan malam ke sebuah mal.
Menurut tersangka, ia pertama kali mengenal korban saat mendapat pesanan ke Jati Agung.
"Seminggu sebelum kejadian, saya dapat order. Dari situ, kami komunikasi," kata tersangka, Minggu (9/9/2018).
Pada Kamis (6/9/2018), tersangka mengajak korban buka puasa bersama di sebuah mal.
Sebab saat itu, korban sedang berpuasa.
Baca: Driver Ojek Online Cabuli Penumpang, Polresta Bandar Lampung Beri Imbauan Ini Kepada Masyarakat
"Dia (korban) kan puasa. Saya tanya, udah buka belum? Dia bilang belum. Kemudian, saya ajak bukber, dan saya jemput ke rumahnya," ucap tersangka.
Saat dalam perjalanan, tersangka mengaku bahwa muncul niat jahat pada dirinya.
Alih-alih membawa korban ke mal, tersangka malah membawa korban ke rumah kosong di Jalan Rusa, Bandar Lampung.
"Saya tiba-tiba nafsu, ya saya belokin di Jalan Rusa. Tapi, dia (korban) teriak-teriak, warga datang," kata tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan transportasi online.
"Jadi, para pelanggan online untuk lebih waspada lagi. Kalau ada kendaraan dengan aplikasi beda, tolak saja," kata Harto.
Meski begitu, Harto juga mengimbau para driver ojol untuk waspada, saat mengambil pesanan pada malam hari.
"Untuk antisipasi juga, para driver diminta waspada pada malam. Biasanya, kejahatan jalanan terjadi pada malam hari," tandasnya.
Baca: Modus Driver Ojek Online Bandar Lampung Cabuli Penumpangnya Sendiri
Tak Boleh Simpan Nomor
Koordinator Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung (Gaspool) Miftahul Huda mengaku sangat menyayangkan peristiwa percobaan pencabulan yang dilakukan seorang driver ojol.
Iif, panggilan Miftahul, mengecam keras perilaku driver ojol tersebut.
Ia pun mendukung langkah hukum terhadap tersangka.
"Karena tindakan driver tersebut telah merugikan nama baik ojek online di Lampung, yang sudah susah payah dibangun positif," tegas Iif.
Iif pun meminta setiap driver ojol untuk tidak menyimpan nomor konsumen.
Apalagi, driver ojol kemudian menghubungi kembali konsumen di luar pekerjaan.
"Hal tersebut juga dilarang keras oleh peraturan kemitraan antara driver dengan aplikator. Driver dilarang keras menyimpan nomor konsumen. Ini demi kenyamanan konsumen, dan sebagai bentuk pelayanan bagi konsumen dalam hal menjaga kerahasiaan konsumen," terang Iif. (*)