Tribun Bandar Lampung
Pansus Hak Angket Panggil Sejumlah Pejabat, Yusuf Kohar Ogah Komentar
Tak lama berselang, terlihat Kepala Inspektorat Bandar Lampung M Umar juga masuk ruang lobi DPRD.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kota Bandar Lampung kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota.
Pansus melakukan pemanggilan secara maraton. Diawali dengan pemanggilan Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bandar Lampung Agusman Arief, Rabu, 19 September 2018.
Wiyadi dan Agusman diminta keterangan di ruang lobi gedung DPRD setempat sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya, pansus meminta keterangan Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam. Badri tiba di DPRD sekitar pukul 15.42 WIB.
Tak lama berselang, terlihat Kepala Inspektorat Bandar Lampung M Umar juga masuk ruang lobi DPRD.
Baca: DPRD Bandar Lampung Resmi Bentuk ”Pansus Yusuf Kohar”
Dari pantauan Tribun Lampung, Badri Tamam keluar dari ruang lobi sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, ia keluar sendiri.
Sedangkan Kepala Inspektorat M Umar belum keluar ruangan hingga pukul 17.10 WIB.
Badri Taman enggan memberikan keterangan terkait materi apa saja yang ditanyakan oleh pansus. “Tanya saja ke pansus ya. Jangan tanya saya,” ujar Badri sambil terus berjalan menuju kendaraan dinasnya, Pajero BE 1277 PS.
Wiyadi dan Agusman juga tidak mau banyak berkomentar terkait pemanggilan tersebut.
“Kita sampaikan sesuai apa yang ditanya saja. Jadi lebih jelasnya tanya pansus saja,” kata Wiyadi.
“Kita tadi itu berikan keterangan sesuai yang ditanya. Dan kami juga di bawah sumpah Alquran. Jadi tidak mungkin kita main-main atau berikan keterangan yang tidak kita ketahui,” timpal Agusman.
Baca: Kronologi Wakil Wali Kota Vs Ketua DPRD, Agusman Sempat Peluk Yusuf Kohar
Ketua Pansus Hak Angket Jauhari mengatakan, pemangggilan sejumlah saksi dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh Yusuf Kohar saat menjabat Plt wali kota.
“Kita masih minta keterangan. Kalau hasilnya tidak ada pelanggaran, ya kami sampaikan tidak. Kalau ada pelanggaran, ya kita katakan ada. Ini kan masih tahap penyelidikan. Sudah ada sepuluhan lebih saksi yang kami panggil, baik dari pemkot maupun saksi ahli,” bebernya.
Kohar Ogah Komentar
