Viral Video Pemotor Protes Ditilang Gara-gara Telat Bayar Pajak

Viral Video Pemotor Protes Ditilang Gara-gara Telat Bayar Pajak, Ini Penjelasan Kasatlantas

Editor: taryono
Anggota Polantas Polrestabes Semarang yang menyita motor akibat telat bayar pajak 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebuah postingan video di Facebook yang menampilkan petugas kepolisian melakukan penindakan lalu lintas di Kota Semarang, Jawa Tengah, heboh di jagat maya.

Video itu menampilkan seorang pengendara yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul  H 3062 TH ditilang gara-gara telat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.

Pengendara disebut mempunyai kelengkapan surat mengemudi seperti membawa SIM hingga membawa STNK.

Dia bersikukuh dalam kasus itu, penilangan dengan membawa motor tidak perlu, petugas cukup menyita SIM pengendara.

Kejadian itu diabadikan di dalam video, yang kemudian diunggah di laman akun Facebook Edison Taf.

Begini bunyi postingan Edison.

Pak polisi ini nilang sekalian nahan motor gara gara telat bayar pajak

Sim ada stnk juga ada helem dan semuanya komplit

Tolong teman teman kasi saya yg pasti untu hal ini.

Sebelumnya praktisi hukum Th Yosep Parera, seperti dilansir antaranews, menegaskan polisi tidak berwenang menjatuhkan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang pajak kendaraan bermotornya terlambat.

"Kalau ada pengendari yang kendaraan bermotor belum dibayar, polisi tidak berwenang menjeratnya dengan pidana tilang," kata Yosep di Semarang, Minggu 26 November 2017.

Menurut dia, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Mendadak Pingsan Saat Promosi Film Arwah, Zaskia Gotik Ngaku Alami Ini

Jerat pidana hanya bisa diberikan, kata dia, jika masa berlaku 5 tahun surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah mati dan tidak diperpanjang.

"Jadi, bukan karena pajaknya yang mati," kata Ketua Peradi Semarang ini.

Hal tersebut, lanjut dia, diatur dalam Pasal 67 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Tags
ditilang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved