Residivis Jambret Beraksi Lagi Gara-gara Tak Punya Uang untuk Mabuk

Ingin mabuk tapi tak punya uang untuk membeli minuman keras, seorang residivis jambret nekat beraksi lagi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono menunjukkan barang bukti kasus penjambretan dalam ekspose kasus di polresta, Rabu (26/9/2018). Polresta turut menghadirkan tersangka jambret (baju oranye). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ingin mabuk tapi tak punya uang untuk membeli minuman keras, seorang residivis kasus penjambret nekat beraksi lagi. Ia menjambret seorang perempuan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Alhasil, timah panas bersarang di kakinya dalam operasi penangkapan oleh polisi.

Residivis jambret itu bernama Ahmad Suhendri (21) alias Apri, warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Team Khusus Antibandit 308 Polresta Bandar Lampung meringkusnya di kawasan Panjang, 16 September 2018.

Apri mengakui dirinya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia keluar dari penjara pada Januari 2018 setelah menjalani hukuman pidana 2 tahun 1 bulan di Metro.

"Baru keluar Januari kemarin. Saya bagian eksekutor (kasus jambret)," kata Apri saat ekspose kasus penjambretan di Polresta Bandar Lampug, Rabu (26/9/2018). "Terakhir di Garuntang (Jalan Gatot Subroto), jambret ibu-ibu. Butuh uang buat beli minum (minuman keras)," sambungnya.

Sebelum aksi terakhir di Jalan Gatot Subroto, Apri telah beberapa kali melakukan penjambretan di Bandar Lampung. Antara lain di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass) serta di Kecamatan Sukarame dan Panjang.

"Saya enggak pernah narik (korban) sampai jatuh (dari sepeda motor). Saya pakai golok buat nodong," tutur Apri. "(Korban) cewek, cowok, tergantung yang lewat. Jual (barang hasil jambret) langsung setengah harga, ya Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu," jelasnya.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengungkapkan, tersangka Apri merupakan buronan jambret yang beraksi di Jalan Gatot Subroto pada 5 Agustus 2018.

"Dia ini DPO (masuk Daftar Pencarian Orang) yang beraksi pada Agustus lalu. Hampir sebulan melarikan diri. Dia sudah 10 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Bandar Lampung," bebernya.

Murbani menjelaskan, Apri merupakan residivis kasus penjambretan yang terjadi pada tahun 2016. Saat beraksi, papar dia, Apri kerap bersama rekannya, tetapi kadang kala sendirian.

"Tersangka terpaksa kami lumpuhkan (tembak), karena melawan petugas menggunakan parang saat penangkapan. Sasaran tersangka adalah perempuan berkendara yang pulang kerja, sore dan malam. Dipepet, ditodong pakai parang, lalu barang korban diambil," terang Murbani seraya menyatakan, tim masih mengejar rekan Apri.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," tandasnya.

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved