Tribun Pesawaran
Bawa Senpi, Oknum Satpol PP Metro Mendekam di Sel
Hasan diamankan petugas Satlantas Polres Pesawaran di simpang Tugu Coklat, Kecamatan Gedong Tataan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GEDONG TATAAN - Hasan Syukrie (52), anggota Satpol PP Kota Metro, yang membawa senpi, sudah diamankan di Polres Pesawaran.
Warga Kemiling, Bandar Lampung ini berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa senpi.
"Tersangka membawa senjata api dengan cara diselipkan di pinggang untuk melindungi atau alat menjaga diri," tutur Kepala Polres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Kamis, 27 September 2018.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, empat butir amunisi kaliber 5,56 mm, dan sepeda motor Yamaha Mio BE 2684 AEX.
Kini Hasan harus mendekam di sel Mapolres Pesawaran.
Ia akan dikenai pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi.
Hasan didapati membawa senjata api rakitan, Kamis (27/9) pukul 11.30 WIB.
Baca: BREAKING NEWS - Dengan Modal Senpi dan Sajam, Perompak Incar Nelayan Rajungan
Hasan diamankan petugas Satlantas Polres Pesawaran di simpang Tugu Coklat, Kecamatan Gedong Tataan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran AKP Ridho Rafika mengungkapkan, Hasan mengendarai sepeda motor dari arah Bandar Lampung menuju Gedong Tataan.
Bripda Ponco lalu memberhentikan kendaraan Hasan.
Ridho menceritakan, Bripda Ponco sempat menanyakan surat-surat kendaraan.
Ternyata SIM pengemudi telah tak berlaku.
Lalu Bripda Ponco membawanya ke Pos Lalu Lintas Negri Sakti dan melakukan penilangan.
"Sebelum ditilang, minta izin ke belakang. Tidak lama kemudian ada orang yang melihat pengendara tersebut (Hasan) mengambil yang diduga senjata api," ujarnya.