Orang Dekat Ungkap Pendapatan Zumi Zola Satu Tahun Anggaran APBD Jambi

Orang dekat dan kepercayaan Zumi Zola ungkap pendapatan 'tak resmi' Zumi Zola saat memimpin Provinsi Jambi.

Editor: Safruddin
Kompas.com
Zumi Zola ditahan KPK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola masih bergulir.

Bahkan kali ini kesaksian datang dari orang dekat dan kepercayaan Zumi Zola.

Zumi Zola diperkirakan bisa mendapat uang Rp 60 miliar hanya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang itu berasal dari kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR.

Hal itu dikatakan Asrul Pandapotan Sihotang, orang kepercayaan Zumi Zola, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti mengonfirmasi uang-uang yang diperoleh Asrul untuk keperluan Zumi Zola.

Baca: Ternyata, Diam-diam Karni Ilyas Terlibat di Balik Kemenangan Jokowi di Pilpres 2014. Ini Perannya

Asrul mengaku menerima uang dari para kontraktor melalui Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan.

Jaksa kemudian menanyakan berapa jumlah uang yang berpotensi diperoleh Zumi dalam satu tahun anggaran.

"Sekitar Rp 60 miliar, itu dari Dinas PUPR saja," kata Asrul.

Dalam persidangan, Asrul mengaku pernah meminta kepala dinas untuk merekap dan mendata para kontrakror yang bisa memberikan uang kepada gubernur.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags
Zumi Zola
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved