Berita Terkini Nasional

Ustaz Khalid Basalamah 7,5 Jam Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). 

Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Selasa (9/9/2025).

Dia tiba pukul 11.03 WIB dan baru keluar pada pukul 18.48 WIB.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk mendalami skandal penyelewengan 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024.

"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud," ujar Khalid kepada wartawan usai pemeriksaan.

Khalid, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji, menjelaskan bahwa awalnya ia dan 122 jemaahnya telah terdaftar dan membayar biaya haji furoda—jalur non-kuota resmi pemerintah. 

Namun, menjelang keberangkatan, Ibnu Mas'ud dari PT Muhibbah datang menawarkan visa yang disebutnya sebagai kuota tambahan resmi dari Kemenag.

"Ibnu Mas'ud kepada kami [mengatakan] kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima," jelasnya.

Akibat tawaran itu, Khalid dan seluruh jemaahnya yang semula akan berangkat melalui jalur furoda, akhirnya beralih dan terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah Mulia Wisata. 

Ia menegaskan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai jemaah, bukan sebagai pimpinan Uhud Tour.

"Saya sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas'ud tadi. Saya sama jemaah saya di travel Muhibbah, bukan dengan Uhud Tour," tuturnya.

Nama Ibnu Mas'ud sendiri, yang disebut Khalid sebagai pemilik PT Muhibbah, sebelumnya telah diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025. 

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata bersama sejumlah saksi lain, termasuk Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik.

Beralih dari Furoda ke Haji Khusus

Dalam penjelasannya, Khalid juga menerangkan bahwa travel miliknya, Uhud Tour, belum berstatus sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bisa mendapatkan alokasi kuota. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved