Pemilik ADA Tour and Travel Lasty Annisa Sambangi Polda, Begini Tanggapan Pengacara Lyra Virna
Perseteruan antara pemilik ADA Tour and Travel, Lasty Annisa, dengan aktris Lyra Virna hingga kini belum menemui titik terang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perseteruan antara pemilik ADA Tour and Travel, Lasty Annisa, dengan aktris Lyra Virna hingga kini belum menemui titik terang.
Setelah kasus ini berjalan lebih dari satu tahun, Lasty Annisa mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin 1 Oktober 2018.
Baca: Pengakuan Mengejutkan Lyra Virna, Ikhlas Ayah Anak-anaknya Nikah Lagi dan Punya Istri Baru
Kedatangan Lasty yang didampingi oleh kuasa hukum, Denny Lubis, tak lain bermaksud untuk memastikan perkembangan kelengkapan berkas P21 terhadap pesinetron Lyra Virna.
"Alhamdulillah akhirnya selesai juga dan berkas sudah lengkap," ujar Lasty Annisa saat ditemui Grid.ID selepas memastikan berkas di Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan yang sama, Lasty pun mengucapkan rasa syukurnya dan terima kasih untuk tim pengacara dan pihak kepolisian.
Menurutnya, tim kuasa hukum dan pihak kepolisian telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
"Saya sangat bersyukur bahwa tim lawyer dan pihak kepolisian bener-bener sangat profesional dalam menyelesaikan semuanya dengan baik tanpa ada paksaan dr pihak manapun," pungkas Lasty.
Baca: Ditetapkan Tersangka, Kondisi Lyra Virna Mengenaskan Begini. Kasihan Anak-anaknya
Lasty pun menampik untuk menyampaikan harapannya setelah mengetahui berkasnya tersebut sudah dinyatakan P21.
Ia lebih menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya. "Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya," kata Lasty.
Sementara itu Denny Lubis menyampaikan bahwa ia ingin memastikan Lasty bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas segala kerugian yang diderita oleh kliennya tersebut.
"Harapan kami tentunya prosesi ini sampai nanti ketok palu hakim pengadilan menyatakan agar klien kami ini mendapat rasa keadilan dan kepastian hukum atas apa yang telah dia rasakan, apa yang telah dia derita akibat dari pernyataan yang bersangkutan (Lyra Virna)," tandas Denny.
Baca: Ini Nasib Wanita yang Melaporkan Lyra Virna, Sungguh Menyedihkan
Lasty Annisa diketahui telah melaporkan Lyra Virna pada Mei 2017 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Lyra Virna pun telah dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang ITE.
"Menurut informasi penyidik bahwa berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap," tutur Denny Lubis saat ditemui Grid.ID di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).
"Sekarang di dalam perkara ini yang bersangkutan (Lyra Virna) sudah dinyatakan tersangka dan berkas perkara akan siap untuk disampaikan pada pihak Kejaksaan," sambung Denny.