Tribun Bandar Lampung
Muchlis Adjie Jalani Sidang Perdana Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda
Sebelum persidangan dimulai, Muchlis nampak tenang. Bahkan, ia sempat berbincang dengan beberapa terdakwa lainnya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie (51) menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba.
Sidang digelar di Ruang Yustitia Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa, 9 Oktober 2018.
Sebelum persidangan dimulai, Muchlis nampak tenang. Bahkan, ia sempat berbincang dengan beberapa terdakwa lainnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Mansyur, Muchlis didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan menawarkan jual beli dan menjadi perantara narkoba.
Baca: Ancaman BNNP Jika Istri Mantan Kalapas Kalianda Nikmati Dana Bisnis Narkoba
"Muchlis telah memberikan kemudahan terhadap napi yang ditangkap BNNP Lampung, yakni Marzuli, karena kedapatan mengendalikan sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi, dibantu Rechal Oksa Hariz, sipir lapas, dan Brigadir Adi Setiawan, oknum polisi," ucap jaksa penuntut umum Roosman Yusa.
Atas perbuatannya, Muchlis dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan mantan Kalapas II A Kalianda Muchlis Adjie sebagai tersangka kasus aliran dana peredaran narkoba ke dalam lapas.
Muchlis diduga terlibat dalam penyelundupan 4 kilogram sabu dan 4.000 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Kalianda pada 6 Mei lalu.
Meski begitu, BNNP masih memperpanjang pemeriksaan terhadap Muchlis selama 3x24 jam ke depan.
"Ya untuk status mantan Kalapas ini sudah dinaikkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan (pertama) 3x 24 jam," ungkap Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, Senin (21/5/2018).
Baca: Kasus Narkoba di Lapas Kalianda, BNNP Panggil Kakanwil Kemenkumham Lagi
Menurut Tagam, pihaknya kembali memperpanjang pemeriksaan 3 x 24 jam guna memperdalam lagi peranan Muchlis Adjie sebelum dilakukan penahanan.
"Ya penyidik masih meminta perpanjangan 3 x24 jam maka saya tanda tangani jika permintaanya seperti itu. Nanti hari kelima atau keenam kami gelar perkara," ucapnya.
Perpanjangan tersebut dilakukan, sambung Tagam, karena penyidik masih mencari salah satu alat bukti lagi berupa aliran dana dalam rekening kalapas.
"Kan kami nggak gampang sebab hari Jumat, Sabtu, Minggu kemarin bank tutup, mungkin hasil dari penyidik agak-agak lambat. Tapi kalau hari Senin, Selasa, dan Rabu bank kan sudah buka sehingga untuk koordinasinya lebih mudah," ucapnya.