Tribun Bandar Lampung

Selundupkan Sabu ke Rutan Kotabumi, Oknum Polda Lampung Segera Dipecat

Hendra menuturkan, AS terlibat dalam peredaran sabu di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
iStock
Ilustrasi oknum polisi ditangkap 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Kotabumi, oknum anggota Polda Lampung terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Informasi yang dihimpun, oknum berinisial Brigadir AS itu berdinas di Biddokes Polda Lampung.

Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna membenarkannya.

Ia mengatakan, oknum tersebut akan dipecat.

"Ya benar bakal PTDH. Sekarang sedang proses sidang kode etik," tegas Hendra, Senin, 15 Oktober 2018.

Hendra menuturkan, AS terlibat dalam peredaran sabu di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Baca: Akhirnya Buka Suara, 2 Napi Mengaku Disuruh Sipir Lapas Kalianda untuk Hapus Rekaman CCTV

"Jadi itu pengembangan dari polres, lalu kami berkolaborasi kemudian mengamankan AS," bebernya.

AS diciduk pada hari Jumat, 12 Oktober 2018 dan langsung dibawa ke Polda Lampung.

"Ya dari Jumat kemarin," ucapnya.

Apakah ada pelaku lain? Hendra mengaku belum mengetahuinya. 

"(Soal keterlibatan) ini belum ada pengakuan," jawabnya. 

Selain Brigadir AS, polisi juga mengamankan seorang kurir yang ditugaskan membawa sabu ke Rutan Kotabumi.

Baca: BREAKING NEWS - Penyelundupan Sabu di Rutan Kotabumi Terekam CCTV, Motor Pelaku Tertinggal

Namun, kata Hendra, tersangka tersebut dipidana di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

"Sipilnya dipidana di sana. Tersangkanya satu yang bawa itu," tandas Hendra.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka yang dimaksud adalah RI (27), warga Kotabumi.

Pada Jumat, 12 Oktober 2018, ia kedapatan oleh Satnarkoba Polres Lampung Utara hendak menyelundupkan sabu seberat 4,57 gram ke dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved