Breaking News

Tribun Bandar Lampung

VIDEO - 2 Pekan, BNNP Gagalkan Pengiriman 3,2 Kg Sabu

Tagam mengaku, temuan ini membuktikan bahwa pola peredaran narkoba bisa berubah-ubah.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dalam dua pekan ini menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Lampung sebanyak 3,2 kilogram.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, sabu sebanyak 3,2 kilogram ini merupakan hasil ungkap tiga kasus sejak 29 September hingga 11 Oktober.

"Jadi ini LKN (laporan kasus narkotika) ada tiga dengan tujuh tersangka, dan satu tersangka meninggal dunia karena melakukan perlawanan sehingga dilakukan penindakan secara tegas terukur," ungkapnya saat gelar ekspose di kantor BNNP Lampung di Jalan Ikan Bawal, Bandar Lampung, Senin, 15 Oktober 2018.

Tersangka Andinda, Adina, Fikriansyah, dan Hairul ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Sabtu, 29 Oktober 2018, dengan barang bukti 500 gram.

Kemudian Hendri diamankan di Jalan Perintis, Palapa, Senin, 8 Oktober 2018, dengan barang bukti 700 gram.

Sedangkan Dwi Adelianto dan HS (meninggal dunia) diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Way Halim, Kamis, 11 Oktober 2018, dengan barang bukti dua kilogram.

Baca: Warga Gedong Tataan Tertangkap Simpan 11 Paket Sabu

Baca: Pesta Sabu Bersama 2 Pria, 2 Perempuan asal OKU Timur Diringkus Polres Way Kanan

"Barang tersebut (sabu) dari tiga kasus semuanya dikirim dari Jawa," ucap Tagam.

Tagam menyebutkan, narkoba banyak diketahui dari Sumatera, yakni Aceh atau Riau, turun menuju ke Jawa dengan melintas beberapa provinsi, salah satunya Lampung.

Namun, karena banyak tindakan tegas terukur, jadi muncul tren baru.

"Ya seperti yang saat ini, barang dari Jawa dibawa ke Sumatera. Mereka ini membuat cara baru," tambahnya.

Tagam mengaku, temuan ini membuktikan bahwa pola peredaran narkoba bisa berubah-ubah.

Saat ini masih dalam pola darat, dan nantinya ke depan bisa kembali lagi pola lewat laut.

"Ini (pelaku) cuma kecil-kecil. Modusnya ada yang menggunakan bus, setelah diperiksa semuanya positif," imbuh Tagam.

Tagam menambahkan, ketujuh tersangka diancam dan dijerat pasal 115 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved