Aliran Dana dari Narapidana untuk Kalapas Terungkap, Ini Pengakuan Muchlis Adjie

Aliran dana dari narapidana untuk Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie ternyata bukan hanya dari satu napi.

Editor: Safruddin
Tribun Lampung/Perdiansyah
Muchlis Adjie mengenakan rompi tahanan BNNP. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aliran dana dari narapidana untuk Mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie ternyata bukan hanya dari satu napi bernama Marzuli.

Napi lain juga ikut menyetor dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 1 juta.

Hal ini diungkapkan Muchlis Adjie saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 15 Oktober 2018.

"Saya dapat dari Marzuli Rp 5 juta cash. Lainnya transfer," ungkap Muchlis di hadapan majelis hakim yang dipimpin Riza Fauzi.

Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa terkait aliran dana, Muchlis mengaku juga menerima dari narapidana lain.

Baca: Berdalih Mau Berobat, Napi Lapas Kalianda Malah Hadiri Kondangan dengan Sogok Petugas

"Ada (uang yang diterima dari napi lain). Dari Suji Rp 10 juta, dari Gempol Rp 5 juta, dan dapat dari napi lain bervariatif, Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," jawabnya sembari tertunduk.

Sidang Perdana

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas IIA Tanjungkarang menggelar sidang perkara peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda secara terpisah, Selasa, 9 Oktober 2018.

Selain mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie, tiga terdakwa lainnya menjalani sidang di ruang terpisah.

Namun, dalam sidang kali ini, ketiga terdakwa diagendakan hanya mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Ketiga tersangka tersebut yakni Marzuli YS (37), napi Lapas Kalianda; Rechal Oksa Haris (32), sipir Lapas Kalianda; dan Adi Setiawan (36), oknum polisi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mendatangkan delapan saksi.

Baca: Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie: Bukan Hanya Saya yang Berikan Fasilitas Mewah kepada Narapidana

Saksi tersebut berasal dari BNNP Lampung dan Lapas Kalianda.

Saksi Firza dari Lapas Kalianda mengaku pernah mengetahui Marzuli memberikan uang Rp 5 juta sebagai uang saku untuk Muchlis Adjie.

“Pernah dulu nitip uang Rp 5 juta,” ungkap Firza di hadapan majelis hakim.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved