Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Roro Fitria Hanya Bisa Menangis dan Sebut: Mama Mama

Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
Artis Roro Fitria menangis usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo dalam sidang beragendakan putusan tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan," ucap ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Mendapat hukuman empat tahun penjara, Roro Fitria tak kuasa menahan tangis. Sembari dirangkul tim kuasa hukumnya, Roro terus tak hentinya menangis.

"Allahuakbar, Allahuakbar, saya sedih, pokoknya saya enggak terima," kata Roro Fitria sambil terus menangis.

Baca: Sebelum Ibunda Meninggal, Artis Roro Fitria Simpan Rapat Firasat yang Dirasakan

Roro Fitria pun tak hentinya memanggil-manggil almarhumah ibunya setelah divonis majelis hakim.

Tubuhnya gemetar ketika bangun dari kursi pesakitan. Mulutnya tak henti memanggil ibunya.

Roro Fitria dirangkul oleh tim kuasa hukumnya agar mampu terus berjalan menuju ruamg tunggu tahanan.

Ia mulai berbicara ketika suasana mulai riuh lantaran awak media yang hadir sempat saling dorong dengan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca: Berusaha Tegar Saat akan Tinggalkan Makam Sang Ibunda, Tetiba Roro Fitria Jatuh Pingsan

Sebelumnya pada sidang dakwaan, Roro didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Selanjutnya pada sidang tuntutan, Jaksa Maidarlis menyatakan bahwa Roro Fitria terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.

Menurut jaksa, Roro terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkoba.

Jaksa menjelaskan Roro telah melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved