Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Roro Fitria Hanya Bisa Menangis dan Sebut: Mama Mama
Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
Tuntutan hukuman penjara itu disertai denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Roro Fitria pun sempat mengaku siap jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
"Insya Allah siap, jadi mohon doanya kawan-kawan media semua, sahabat-sahabat, dan masyarakat Indonesia mohon doanya agar bisa diberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.
Doakan semoga saya kuat dan tegar menjalani ini semua dan Insya Allah ini yang terbaik buat saya," ujar Roro.
Roro pun tetap optimis akan dijatuhi hukuman berupa rehabilitasi.
"Insya Allah saya pribadi optimis, selalu berpikir positif diimbangi dengan doa-doa dari teman-teman semua,
Insya Allah Allah akan mendengar, dan dibantu oleh teman-teman kuasa hukum saya semua," kata Roro.
Baca: Dikawal 5 Petugas, Roro Fitria Hadiri Pemakaman Sang Ibunda di Yogyakarta Meski Hanya Sebentar Saja
Dan sebelum sidang putusan hari ini, Roro Fitria sempat mendapat musibah yakni sang ibunda meninggal dunia.
Roro mengaku hancur lantaran orang yang paling mendukungnya selama persidangan kini sudah tak ada.
Sejak sidang duplik kemarin pun, Roro Fitria tak hentinya menangis. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Roro Fitria Mewek Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta