Hakim Sebut Lelang 31 Paket Proyek di Pemkab Lampung Selatan Abal-abal
Lelang 31 paket proyek di Pemkab Lampung Selatan diduga kuat abal-abal alias fiktif.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lelang 31 paket proyek di Pemkab Lampung Selatan diduga kuat abal-abal alias fiktif. Dugaan ini dilontarkan anggota majelis hakim Barudin Naim dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi proyek pembangunan di Pemkab Lamsel dengan terdakwa Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas, Rabu (17/10/2018).
Barudin melontarkan istilah lelang proyek abal-abal setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Ia menyebut lelang 31 paket proyek di Pemkab Lamsel abal-abal karena pemenang lelang proyek telah ditentukan, termasuk adanya pembagian fee.
"Ini namanya kocok bekam. Ngapain dilakukan lelang? Lelangnya hanya abal-abal, hanya bohong-bohong. Jelas ini proyeknya abal-abal," cetus Barudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Awalnya, pengaturan pemenang lelang itu diakui oleh saksi Yudi Siswanto, kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel. Ia juga merangkap pejabat pembuat komitmen. Dalam berita acara pemeriksaan Yudi terungkap bahwa pemenang lelang proyek tahun anggaran 2018 sudah diatur.
"Benar, tapi tidak secara jelas. Saya tahu sebelum lelang, dan tidak ada yang saya lakukan," kata Yudi terbata-bata.
Saksi Taufik Hidayat, kepala Saksi Penanganan Jalan Dinas PUPR Lamsel merangkap pejabat pengawas teknis kegiatan, mengutarakan pengakuan yang sama.
"Sudah (tahu soal pemenang lelang proyek sudah ditentukan), dari Pak Kadis (Kepala Dinas) PUPR Anjar Asmara sebelum lelang. Dia ngomong, 'Tolong dibantu untuk lelang tahun anggaran 2018. Tolong hubungi Sahroni untuk dapat nama perusahaan yang akan memenangkan lelang.' Itu sebelum lelang," bebernya.
Senada, Basuki Purnomo selaku kasi Konsumsi Bagian Pembangunan Dinas PUPR merangkap sekretaris Kelompok Kerja Unit Layanan pengadaan, menyatakan pemenang lelang proyek sudah diplot.
"Ya, sudah ditentukan pemenangnya siapa saja. Sudah ada plotnya. Jadi, sudah ditentukan pemilik pekerjaan. Yang merintah, Sahroni. Saya tidak berusaha membantah. Memang itu tidak dibenarkan," katanya.
Ada Perusahaan Pendamping
Total ada sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi yang membelit Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan. Mereka merupakan aparatur sipil negara di Dinas PUPR Lamsel.
Dalam kesaksiannya, Rudi Rozali selaku staf Bidang Bina Marga Dinas PUPR merangkap asisten teknik, menyebut adanya perusahaan yang menjadi pendamping dalam lelang. Meskipun, pemenang lelang paket-paket proyek sudah diatur.
"Saya hanya menata berkas, dan berkas-berkas itu yang akan jadi pemenang (lelang proyek). Tapi, ada juga dokumen yang diserahkan hanya sebagai pendamping, bukan pemenang," katanya dalam sidang, Rabu (17/10/2018).
Sementara Rusli, honorer Dinas PUPR Lamsel, mengaku mendapat perintah dari Rudi untuk mengunggah tiga berkas dalam setiap paket proyek.
"Saya dapat tiga berkas. Satu untuk penerima (pemenang lelang) yang di-upload di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), dan dua untuk pendamping tidak di- upload," bebernya.