Grafis Tribun Lampung
Ini Syarat Mencicil Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan
Selain ambil pinjaman KPR, karyawan kini bisa manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah!
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ada alternatif bantuan dana untuk beli rumah. Selain ambil pinjaman KPR, karyawan kini bisa manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah!
Sejak pertengahan tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakanManfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada para pesertanya berupa fasilitas pembiayaan KPR, uang muka perumahan dan pinjaman renovasi rumah.
Baca: Potret Cantik Bocah Tiga Tahun Korban Gempa dan Tsunami Palu yang Mendunia
Bagaimana cara peserta mendapatkan fasilitas ini? peserta BPJS cukup memilih rumah yang diinginkan kemudian peserta mendatangi bank yang telah bekerjasama untuk menyalurkan KPR tersebut.
Baca: 31 Paket Proyek Kocok Bekam Diungkap di Sidang Gratifikasi Bupati Zainudin Hasan
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menggandeng PT Bank Tabungan Negara (Bank BTN).
Namun ada syaratya? apa syaratnya? yuk kita simak cara mencicil rumah dengan BPJS ketenagakerjaan.



