Tribun Tanggamus

Ingat, Segera Lakukan Perekaman e-KTP Jika Tak Ingin NIK dan KK Dibekukan

Ia pun mengimbau masyarakat berusia mulai 23 tahun ke atas secepatnya perekaman dalam tahun ini.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Tri
Perekaman e-KTP 

Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus mengaku giatkan lagi perekaman keliling KTP.

Menurut Kadisdukcapil Tanggamus Syarif Husin, perekaman keliling sudah dimulai lagi di Kecamatan Sumber Rejo, selanjutnya pekan depan akan gelar di Kota Agung, dan Kota Agung Barat pada pekan depan.

Baca: Peringati HUT Satu Tahun Berdiri, Gaspool Lampung Gelar Syukuran Hingga Aksi Donor Darah

"Sekarang kami lakukan lagi perekaman keliling tapi fokusnya pada sekolah-sekolah sebagai masyarakat yang masuk wajib KTP baru. Tujuan sekolah karena lebih efektif bisa banyak yang terekam," ujar Syarif, Jumat 19 Oktober 2018.

Baca: Zainudin Hasan Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Daftar Aset di Lampung Yang Disegel KPK

Ia pun mengimbau masyarakat berusia mulai 23 tahun ke atas secepatnya perekaman dalam tahun ini. Sebab jika tidak maka NIK pada KK akan dibekukan sehingga NIK tersebut tidak bisa digunakan untuk urusan administrasi.

"Jadi kami minta masyarakat yang sudah usia 23 tahun atau lebih secepatnya perekaman sebab pusat menerapkan sangksi tegas dengan pembekuan NIK. Jika itu terjadi masyarakat sendiri yang rugi akhirnya tetap harus perekaman," terang Syarif. (tri yulianto)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved