Tribun Tanggamus
Ingat, Segera Lakukan Perekaman e-KTP Jika Tak Ingin NIK dan KK Dibekukan
Ia pun mengimbau masyarakat berusia mulai 23 tahun ke atas secepatnya perekaman dalam tahun ini.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus mengaku giatkan lagi perekaman keliling KTP.
Menurut Kadisdukcapil Tanggamus Syarif Husin, perekaman keliling sudah dimulai lagi di Kecamatan Sumber Rejo, selanjutnya pekan depan akan gelar di Kota Agung, dan Kota Agung Barat pada pekan depan.
Baca: Peringati HUT Satu Tahun Berdiri, Gaspool Lampung Gelar Syukuran Hingga Aksi Donor Darah
"Sekarang kami lakukan lagi perekaman keliling tapi fokusnya pada sekolah-sekolah sebagai masyarakat yang masuk wajib KTP baru. Tujuan sekolah karena lebih efektif bisa banyak yang terekam," ujar Syarif, Jumat 19 Oktober 2018.
Baca: Zainudin Hasan Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Daftar Aset di Lampung Yang Disegel KPK
Ia pun mengimbau masyarakat berusia mulai 23 tahun ke atas secepatnya perekaman dalam tahun ini. Sebab jika tidak maka NIK pada KK akan dibekukan sehingga NIK tersebut tidak bisa digunakan untuk urusan administrasi.
"Jadi kami minta masyarakat yang sudah usia 23 tahun atau lebih secepatnya perekaman sebab pusat menerapkan sangksi tegas dengan pembekuan NIK. Jika itu terjadi masyarakat sendiri yang rugi akhirnya tetap harus perekaman," terang Syarif. (tri yulianto)