Public Service
Berapa Lama e-KTP Tercetak Sesudah Perekaman?
Saya mau tanya bagaimana prosedur pengurusan perekaman E-KTP dan berapa lama jadi E-KTP tersebut.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KEPADA Yth Disdukcapil Kota Bandar Lampung. Saya mau tanya bagaimana prosedur pengurusan perekaman E-KTP dan berapa lama jadi E-KTP tersebut. Mohon penjelasannya, terimakasih.
Baca: Masih Bekerja di Perusahaan Ingin Cairkan JHT
Pengirim: +6285769875xxx
Dua Minggu Jika Tidak Ada Persoalan Teknis
Baca: Membahayakan Pengendara, Traffic Light di Perempatan Polinela Menyala Bersamaan
KAMI jelaskan bahwa masyarakat yang akan melakukan perekaman tinggal datang ke kantor Disdukcapil atau bisa juga ke kecamatan-kecamatan yang tersedia alat perekaman dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK) yang memang sudah benar. Jika tidak ada halangan secara teknis maka dalam waktu dua minggu sudah dapat tercetak.
A ZAINUDDIN
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-ktp_20160223_132939.jpg)