Tribun Bandar Lampung

Sipir Bantah Terlibat Peredaran Sabu di Lapas Kalianda, Hakim Geram

Bahkan, ia sempat mengancam Oksa dengan mengatakan bahwa kebohongan bisa disanksi dengan hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba dalam Lapas Kalianda digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 22 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rechal Oksa Haris (32), sipir nonaktif Lapas Kelas IIA Kalianda, bersikeras tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah narkoba.

Hal itu dikatakan terdakwa Oksa dalam persidangan kasus dugaan peredaran narkoba dalam Lapas Kalianda yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 22 Oktober 2018.

Tak pelak, pernyataan Oksa tersebut membuat ketua majelis hakim Rizal Fauzi geram.

Bahkan, ia sempat mengancam Oksa dengan mengatakan bahwa kebohongan bisa disanksi dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Ngomong berbelit-belit dan berbohong, tahu ancamannya? Maksimal seumur hidup. Sudah jelas kesaksian Marzuli jika kamu juga berperan. Kami ini mempermudah. Kamu malah mempersulit," ucap Rizal.

Namun, Oksa tak gentar dengan ancaman hakim.

Baca: Sidang Mantan Kalapas Kalianda Ditunda, Penasihat Hukum Sebut 2 Pasal yang Memberatkan

Ia tetap pada pendiriannya dan menyatakan tidak ikut berperan dalam transaksi narkoba di dalam lapas.

"Saya tidak tahu jika barang tersebut adalah narkoba. Saya hanya memasukkan saja. Keterangan Marzuki bohong, Yang Mulia. Saya gak tahu barang itu," ucap Oksa.

Dalam kesaksiannya, Marzuli YS (37) mengaku telah menata secara rapi bisnisnya.

Ia meminta beberapa orang untuk bekerja sama dengannya.

"Sebenarnya narkotika dan ekstasi ini dari Along (DPO). Dia itu mantan napi juga di Kalianda. Jadi barang dikirim kemudian diambil oleh Adi Setiawan (oknum anggota polisi). Kemudian diberikan ke Oksa dan ke saya. Setelah itu baru dibagi sesuai pesanan. Dari Oksa diberikan ke Adi dan Adi ke pembeli," beber Marzuli.

Namun, kata Marzuli, awalnya ia mendapat sabu 3 kilogram.

Namun, jumlahnya berkurang 3 ons karena dibeli oleh Oksa.

Baca: Akhirnya Buka Suara, 2 Napi Mengaku Disuruh Sipir Lapas Kalianda untuk Hapus Rekaman CCTV

Oksa membeli sabu dari Marzuli seharga Rp 65 juta per ons.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved