Nolak Dipenjara, 2 Remaja Tersangka Pengeroyokan Haringga Sirila hingga Tewas Minta Masuk Pesantren

Dua pemuda berinisial ST dan DN memohon agar tidak menjalani masa hukumannya di penjara, melainkan di masukkan ke pondok pesantren.

Editor: Teguh Prasetyo
Pengeroyokan Haringga Sirla 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua pemuda berinisial ST dan DN memohon agar tidak menjalani masa hukumannya di penjara, melainkan di masukkan ke pondok pesantren.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak terdakwa, dalam sidang kedua yang beragendakan penyampaian nota pembelaan dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Rabu 24 Oktober 2018.

Baca: Dua Pelaku Pengeroyokan Suporter Persija Haringga Sirla hingga Tewas Dituntut 3-4 Tahun Penjara

Dilansir TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (24/10/2018), hal tersebut juga disampaikan oleh pengacara kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya SH.

Dadang berharap nota pembelaan yang diajukan pihaknya akan disetujui oleh hakim, mengingat kedua kliennya tersebut masih berstatus di bawah umur.

"Besok (25/10/2018) sidang putusannya. Kami berharap, hakim bisa memberikan putusan yang terbaik terhadap kedua pelaku pengeroyokan tersebut," tambahnya.

Baca: Deretan Sanksi untuk Persib Imbas Tewasnya The Jak Mania Haringga Sirla, Terusir dari Bandung

Sementara itu meskipun berstatus dibawah umur, keduanya masih dapat mendekam di penjara lantaran kasus yang mereka lakukan tergolong sebagai tindakan yang meresahkan dan membahayakan masyarakat.

Hal tersebut diucapkan langsung oleh pihak jaksa penuntut umum, Melur Kimaharandika.

Selain itu ia menilai apabila kedua terdakwa tidak mendekam di dalam penjara hal tersebut tidak akan membuat efek jera sekaligus memberikan efek buruk di masyarakat.

"Mengingat bahwa pidana penjara itu dimungkinkan dalam UU Perlindungan Anak, mengingat perbuatan yang dilakukan anak tersebut dikategorikan perbuatan yang meresahkan dan membahayakan masyarakat," ujarnya.

" Jika hanya dipidana percobaan, akan menimbulkan contoh yang kurang baik di mata masyarakat. Kami serahkan seluruhnya pada putusan majelis hakim," tutupnya.

Baca: Buntut Tewasnya Haringga Sirila, Ini Daftar Lengkap Sanksi Persib dan Persija dari PSSI

Sebelumnya kedua tersangka, ST dan DN telah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I, pada Selasa (23/10/2018).

Dalam sidang yang digelar tertutup kedua terdakwa dituntut masing-masing 4 tahun untuk ST dan 3 tahun 6 bulan untuk DN.

"Tersangka ST dituntut empat tahun dan DN selama tiga tahun enam bulan. Berkaitan dengan pasal, awalnya di surat dakwaan ialah pasal 338 dan pasal 170, namun yang terbukti oleh Jaksa ialah pasal 170 ayat 2, " kata Dadang dilansir dari Tribunjabar.id.

Menurut sang pengacara, kedua tersangka diringankan hukumannya lantaran keduannya tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya, dan juga lantaran kedua tersangka kooperatif dan tidak berbelit-belit dari mulai proses penyelidikan hingga proses persidangan.

Sementara untuk lima tersangka lain yang juga masih dibawah umur, persidangannya baru akan digelar Kamis (25/10/2018). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul  Tak Ingin Dipenjara, Dua Pemuda Tersangka Pengeroyokan Haringga Sirla Minta Dimasukkan Pesantren

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved