Main Judi Pakai Dana Desa, Kepala Desa di Lampung Timur Divonis 3 Tahun Penjara

Main Judi Pakai Dana Desa, Kepala Desa di Lampung Timur Divonis 3 Tahun Penjara

Editor: Safruddin
Shutterstock
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Main Judi Pakai Dana Desa, Kepala Desa di Lampung Timur Divonis 3 Tahun Penjara.

Mantan Kepala Desa Taman Endah, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, divonis hukuman tiga tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti menyelewengkan dana desa demi judi koprok.

Margono (47), mantan kades tersebut, dinilai telah memperkaya diri dengan menyelewengkan dana desa.

Seharusnya, dana desa itu dialokasikan di antaranya untuk tunjangan perangkat Desa Taman Endah.

Baca: Terungkap Penyebab Polantas Berkelahi dengan Pengendara Mobil hingga Videonya Viral

Baca: Ong Ditemukan Tewas Mengerikan Bersama Istri dan 2 Anaknya, Polisi Ungkap Penyebabnya

"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri dengan menyelewengkan dana desa sebesar Rp 287.309.500," kata Siti Insirah,

ketua majelis hakim, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Tanjungkarang, Kamis (25/10).

Majelis hakim memaparkan, terdakwa Margono terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," tegas Siti.

Margono sendiri mengakui telah melakukan penyelewengan dana desa.

"Saya gunakan untuk pribadi," ujar Margono. "Ya saya jalani saja vonisnya," imbuhnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Muchamad Habihendarso menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

"Kami laporkan dulu kepada pimpinan, apakah kami terima atau mengambil sikap lain," ujarnya.

Baca: Habisi Nyawa Tetangganya secara Sadis Lalu Tikam Polisi, Pria Tewas Dipukuli Warga

Baca: Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda, Keluarga Sipir Teriaki Marzuli

JPU menjelaskan, vonis tiga tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved