Main Judi Pakai Dana Desa, Kepala Desa di Lampung Timur Divonis 3 Tahun Penjara
Main Judi Pakai Dana Desa, Kepala Desa di Lampung Timur Divonis 3 Tahun Penjara
"Tuntutan kami, tiga tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan. Tapi, putusannya tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan," katanya.
Terkait apakah ada orang lain yang turut menikmati aliran dana desa tersebut, JPU menyebut kerugian negara tersebut dinikmati sendiri oleh terdakwa Margono.
"Sesuai fakta persidangan, kerugian negara dinikmati sendiri untuk bermain judi koprok," ujarnya.
Dalam dakwaan, Margono disebut melakukan penyelewengan dana desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lamtim pada tahun 2015 hingga 2017.
Nilai dana yang yang dicairkan pertama kali sebanyak Rp 178 juta.
Pada tahun 2016, Margono disebut mencairkan dana desa melalui rekening bank sebesar Rp 9 juta.
Kemudian tahun 2017, ia mencairkan dana untuk Badan Usaha Milik Desa sebesar Rp 100 juta.
Dana ini seharusnya dipegang bendahara BUMDes. (nif)
Baca: Satu Keluarga Tewas Dalam Rumah, Suami Diduga Bunuh Istri karena Sering Menginap di Rumah Orangtua
Baca: 20 Persen Pelanggan PSK Ternyata Siswa SMA, PKBI Lampung Ungkap Sejumlah Fakta Lainnya
Yuk, subscribe video YouTube Tribunlampung di bawah ini: