Tribun Bandar Lampung
Yuk Perpanjang SIM A dan C di Lampung Fair, Ini Titik Mangkalnya
Selama terselenggaranya Lampung Fair 2018, Pelayanan Mobil SIM Keliling Ditlantas Polda Lampung akan berlangsung di Lampung Fair.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selama terselenggaranya Lampung Fair 2018, Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berlangsung di Lampung Fair.
Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin mengatakan pelayanan SIM akan difokukan di Lampung Fair hingga tanggal 27 Oktober 2018.
Baca: BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Lampung Jumat 26 Oktober Diguyur Hujan Ringan
"Pelayanan akan dilaksankan mulai jam 16.00 wib hingga 23.00 wib," ungkapnya.
Sedangkan Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung sementara tidak beroperasi.
Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling ini akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai.
Dan yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.