Bayar Pajak Kendaraan Bisa via ATM Bank Lampung
Para wajib pajak kini bisa melakukan pembayaran pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor, melalui ATM.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG EKA AHMAD SHOLICHIN
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para wajib pajak kini bisa melakukan pembayaran pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor, melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Setelah mentransfer, wajib pajak tinggal menyerahkan resi transaksi ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Kemudahan ini merupakan bagian dari layanan Samsat Elektronik (E-Samsat). Pemprov dan Bank Lampung meluncurkan e-Samsat tersebut di pelataran Bank Lampung pada Jumat (26/10/2018).
Direktur Utama Bank Lampung Eria Desomsoni mengungkapkan, melalui E-Samsat, para wajib pajak akan mendapat kemudahan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak, jelas dia, bisa membayar melalui ATM Bank Lampung yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Lampung.
"Para wajib pajak hanya perlu beberapa detik untuk melakukan pembayaran di ATM Bank Lampung. Tidak lagi harus mengantre di kantor Samsat," katanya saat peluncuran E-Samsat Lampung, Samsat Desa Bukit Kemuning, Samsat Induk Mesuji, dan Samsat Link.
Usai membayar dan mendapatkan bukti pembayaran dari mesin ATM, papar Eria, wajib pajak bisa langsung melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Wajib pajak tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari ATM ke kantor Samsat untuk pencetakan tanda lunas pembayaran serta pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tahunan," ujar Eria.
Ia menambahkan, syarat utama bagi wajib pajak untuk menikmati layanan e-Samsat ini adalah menjadi nasabah Bank Lampung. Wajib pajak, jelas dia, akan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembukaan rekening tabungan.
"NIK yang terdaftar saat pembukaan rekening tabungan harus sama dengan NIK yang ada pada data kendaraan bermotor (data pada STNK) untuk pembayaran pajaknya," kata Eria.
Optimalkan Pendapatan Daerah
Layanan E-Samsat ini sekaligus merupakan upaya Pemprov Lampung untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Selain, sebagai cara memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan publik yang mudah, cepat, dan aman.
Sebagai catatan, pajak merupakan sektor utama yang potensial dari seluruh komponen pendapatan Pemprov Lampung. Catatan Bank Lampung, capaian pajak untuk pendapatan daerah hingga September lalu sebesar Rp 513 miliar. Nilai ini setara 83 persen dari total target tahun 2018 yang mencapai Rp 618 miliar.
"Dengan kemudahan-kemudahan kepada wajib pajak, kami berharap kesadaran para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor bisa meningkat. Itu secara langsung akan meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah)," kata Direktur Utama Bank Lampung Eria Desomsoni.