Tribun Bandar Lampung

Empat Teknisi Mesin ATM Bobol ATM, Gasak Uang Total Rp 5,1 Miliar

Empat teknisi mesin anjungan tunai mandiri (ATM) sebuah bank nekat membobol mesin ATM.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menggelar ekspose kasus pembobolan ATM di polda, Senin, 29 Oktober 2018. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat teknisi mesin anjungan tunai mandiri (ATM) sebuah bank nekat membobol mesin ATM bank tempat mereka bekerja. Dari aksi tersebut, keempatnya menggasak uang bernilai fantastis: Rp 5.125.950.000 alias Rp 5,1 miliar.

Tim Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung telah meringkus tiga dari empat tersangka. Masing-masing Kapibsyah (30) dan Rio Gunawan (29), warga Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang; Bandar Lampung; serta Fredi Irawan alias Ewok (31), warga Kelurahan Matagara, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang, Banten.

Kepala Subdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengungkapkan, keempat tersangka beraksi pada 7 September 2018. Lokasinya di kawasan Electronic Banking Center, Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

"Aksi itu mereka lakukan pada bulan lalu. Mereka menguras uang dari dalam 10 unit ATM sebuah bank. Total uangnya ada Rp 5.125.950.000," katanya saat ekspose kasus pembobolan ATM, di polda, Senin (29/10/2018).

Ruli menjelaskan, aksi empat teknisi mesin ATM ini terbilang rapi. Hal itu terlihat dari tidak rusaknya mesin-mesin ATM setelah pembobolan.

"Jadi, mereka punya akses. Kebetulan mesin-mesin ATM-nya baru. Jenis CRM (Cash Recycler Machine) yang bisa setor dan tarik. Para pelaku sudah pegang kunci dan PIN (Personal Identification Number) untuk membuka," bebernya.

Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum menangkap tersangka Kapibsyah, Rio Gunawan, dan Fredi Irawan di tempat terpisah pada hari berbeda.

"Dari keterangan kepada penyidik, para pelaku nekat mencuri uang karena tergiur setiap hari melihat uang dalam jumlah banyak," ujar Ruli.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama tujuh tahun.

"Ini (pasal 363) untuk Kapibsyah dan Rio. Untuk Fredi, kami kenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Alasannya, Fredi ini yang menerima titipan hasil curian dari Rio," kata Ruli.

Satu Tersangka Bawa Kabur Uang

Satu dari empat tersangka pembobolan mesin ATM hingga kini masih dalam pengejaran.

"Total empat pelaku. Satu orang masih dalam pengejaran," kata Kasubdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto.

Satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini kemungkinan besar membawa uang hasil pembobolan 10 unit mesin ATM.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved