Tribun Bandar Lampung
Hari Kedua Operasi Zebra di Bandar Lampung, Polisi Tilang 335 Pelanggar Lalu Lintas
Pelanggaran dominan dilakukan pengendara roda dua. Di antaranya, tidak memiliki SIM, SIM tertinggal, atau STNK tertinggal.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 335 pelanggaran ditemukan pada hari kedua Operasi Zebra Krakatau 2018 di Bandar Lampung, Rabu, 31 Oktober 2018.
"Untuk hari kedua yang dilaksanakan di seputaran Moka (Mal Kartini), jumlah tilang mencapai 335. Dengan rincian STNK 208, SIM 114, dan R2 (sepeda motor) 13," terang Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bandar Lampung M Anis via telepon.
Pelanggaran dominan dilakukan pengendara roda dua.
Di antaranya, tidak memiliki SIM, SIM tertinggal, atau STNK tertinggal.
Sedangkan sepeda motor yang tidak menyalakan lampu depan hanya diperingatkan.
"Karena kalau motor sekarang kan sudah otomatis. Mesin hidup, lampu otomatis hidup. Kalau motor yang lama kan masih manual," paparnya.
Baca: BREAKING NEWS - Operasi Zebra di Jalinbar Pesawaran, 113 Pengendara Ditilang
Baca: BREAKING NEWS - Gugup Lihat Ada Razia, Pengendara Motor Nyaris Tabrak Polisi
Sementara untuk pengendara roda empat, rata-rata pelanggarannya tidak menggunakan sabuk keselamatan.
"Bentuk sanksinya kita tilang untuk semua pelanggaran. Karena di Operasi Zebra ini targetnya 80 persen harus penindakan tilang," terangnya.
Kabar baiknya, kata Anis, para pengendara roda dua saat ini sudah tertib mengenakan helm.
”Sekarang yang fokus dijaring adalah anak-anak sekolah yang mengendarai R2 tidak memiliki SIM pada jam-jam tertentu. Kita fokuskan itu juga. Biasanya didominasi pelajar dan mahasiswa," paparnya.
Pada Operasi Zebra hari kedua, Polresta Bandar Lampung menerjunkan 25 personel.
Sementara titik Operasi Zebra, antara lain, Jalan Raden Intan, Jalan Diponegoro, dan Jalan Sudirman. (*)