Gaji Pilot Lion Air JT 610 Bikin Miris, Gaji Pramugarinya Ternyata Tak sampai Rp 4 Juta
Gaji Pilot Lion Air JT 610 Bikin Miris, Gaji Pramugarinya Ternyata Tak sampai Rp 4 Juta
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Gaji Pilot Lion Air JT 610 Bikin Miris, Gaji Pramugarinya Ternyata Tak sampai Rp 4 Juta
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Jatuhnya pesawat Lion Air JT610 pada Senin (29/10/2018) lalu masih menyisakan duka.
Pesawat dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkalpinang ini dikabarkan jatuh di kawasan perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Hingga kini tim Basarnas masih melakukan proses pencarian dan evakuasi di lokasi jatuhnya pesawat.
Baca: Punya Penghasilan Miliaran, Mamah Dedeh Setiap Bulan Beli 200 Karung Beras untuk Makan
Hingga Rabu (31/10/2018), sudah ditemukan 53 kantong jenazah.
Satu di antaranya sudah berhasil diidentifikasi Rabu lalu dan diserahkan pada pihak keluarga.
Pesawat ini mengangkut 181 penumpang dengan 8 kru kabin termasuk pilot, kopilot, dan pramugarinya.
Para korban kecelakaan pesawat ini dikabarkan akan mendapatkan uang santunan dan ganti rugi, termasuk untuk para pegawai.
Santunan untuk para pegawai Lion Air ini dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Besarnya biaya santunan ini berkaitan dengan besarnya gaji para pegawai, mulai dari pilot, Co pilot, dan pramugari.
Baca: Kesaksian Baru Kecelakaan Lion Air, Pesawat Jatuh dengan Ekor di Bawah
Kepala BPJSTK Agus Susanto pun mengungkapkan besaran dana santunan yang diberikan pada para pegawai Lion Air ini.
Ia juga mengungkapkan besaran gaji para pegawai yang selama ini dilaporkan kepada BPJSTK.
Menurutnya, ada suatu hal yang janggal mengenai besaran gajipilot Lion Air ini.
Melansir dari berbagai sumber, media-media berita nasional, berdasarkan laporan yang diterima BPJSTK, gaji pilot Lion Air hanya Rp 3,7 juta sedangkan gaji Co pilotnya Rp 20 juta.
"Sebesar Rp 3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp 20 juta," ungkap Agus Susanto di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).