Gaji Pilot Lion Air JT 610 Bikin Miris, Gaji Pramugarinya Ternyata Tak sampai Rp 4 Juta
Gaji Pilot Lion Air JT 610 Bikin Miris, Gaji Pramugarinya Ternyata Tak sampai Rp 4 Juta
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Ia juga membeberkan besaran gaji yang diterima oleh pramugari yaitu kisaran Rp 3,6 juta hingga Rp 3,9 juta.
Hal ini pun membuatnya bertanya-tanya mengenai jumlah gaji yang diterima para pegawai Lion Air ini.
"Tentunya kita bertanya, kenapa sih, masa gajinya segitu. Padahal besaran gaji itu yang menentukan dasar untuk memberikan manfaat (dana) santunan kepada keluarga korban," jelas Agus Susanto.
Menurut penjelasan Agus, besaran dana santunan yang diberikan untuk pegawai ialah 48 kali dari besaran upah yang dilaporkan.
"Jadi kalau gajinya Rp 30 juta hanya dilaporkan Rp 3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48 dikali Rp 30 juta. Ternyata hanya menerima 48 dikali Rp 3 juta," terangnya.
Agus pun tak mengetahui benar mengapa gaji pilot dan rekan-rekannya ini terbilang kecil.
Ia menduga bahwa perusahaan takut mendapat beban keuangan karena harus membayarkan preminya.
Dirinya pun tak menampik bahwa ada sejumlah perusahaan lain yang melakukan praktik serupa.
Yaitu, menurunkan besaran gaji karywan agar bisa membayar premi BPJS Ketenagakerjaan lebih sedikit.
Berdasarkan peraturan yang ada, perusahaan harus mengeluarkan 5,7 persen dari upah pekerjanya setiap bulan kepada BPJSTK.
"Yang membayar premi perusahaan. Jadi kan perusahaan bayar preminya tiap bulan. Kalau laporannya gede, kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar.
Tapi sebenarnya itu hak karyawan. Misalnya gajinya Rp 100 juta, terus yang dilaporkan hanya Rp 3 juta.
Kehilangan 5,7 persen dikali Rp 97 juta, setiap bulan itu hilang," ujar Agus.
Kejanggalan ini pun telah ditindak lanjuti oleh Agus.
Ia sempat menyampaikannya ke pihak maskapai Lion Air melalui surat teguran.