Suharto Peluk Pembunuh Anaknya di Persidangan, 'Kami Sudah Ikhlas dan Kami Maafkan'

Suharto Peluk Pembunuh Anaknya di Persidangan Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018).

Editor: taryono
Terdakwa Iwan Adranacus memeluk Suharto, ayah kandung korban Eko Prasetyo, pemotor yang tewas ditabrak dengan mobil mercy di ruang Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018).(Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi) 

Suharto Peluk Pembunuh Anaknya di Persidangan, 'Kami Sudah Ikhlas dan Kami Maafkan'

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SOLO - Terdakwa Iwan Adranacus (40), pemilik mobil Mercedes Benz yang menabrak pemotor hingga tewas sempat memeluk ayah korban sebelum mendengar dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018).

Aksi saling peluk terdakwa Iwan dan Suharto, ayah kandung Eko Prasetyo menyita perhatian pengunjung sidang kasus tabrakan maut Mercedes-Benz dengan sepeda motor Honda Beat yang terjadi di ruas jalan timur Mapolresta Solo.

Bahkan saat berpelukan, Iwan menyampaikan permintaan maaf kepada Suharto selaku ayahanda korban.

"Maafkan saya. Saya tidak sengaja pak," ujar Iwan.

Baca: Setelah Viral di Twitter dengan Hastag RaisaMeetSutopo, Akhirnya Keduanya Benar-benar Dipertemukan!

Permintaan lisan Iwan dibalas Suharto dengan kalimat menerima maaf terdakwa.

Bahkan Suharto menyatakan sudah mengikhlaskan. "Kami sudah ikhlas dan kami maafkan," jelas Suharto.

Usai aksi pelukan selesai, terdakwa Iwan duduk di kursi pesakitan.

Agenda sidang yang dipimpin majelis hakim Krosbin Lumbangaul didampingi dua anggota hakim Sri Widiastuti dan Endang Makmum mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Solo.

Usai sidang dibuka majelis hakim, dua JPU Kejari Solo, Titiek Mariyani dan Satriawan Sulaksono membacakan secara bergantian dakwaan terdakwa Iwan.

Dua JPU Kejari Solo menjerat pasal berlapis bagi terdakwa Iwan.

Baca: Spesifikasi Lengkap dan Harga Xiaomi Mi 8 Lite dan Redmi Note 6 Pro di Indonesia

Tuduhan pertama dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.

Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara tuduhan kedua, berupa penganiayaan yang menyebabkan korban mati sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Tak hanya itu, JPU Kejari Solo juga menjerat dengan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved