Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - JPU Hadirkan 6 Saksi di Sidang Lanjutan Gilang Ramadhan

Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan kembali menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Sidang Lanjutan Gilang Ramadhan di PN Tanjungkarang, Rabu 7 November 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan kembali menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 7 November 2018.

Sidang kali ini masih tetap dilanjutkan dengan keterangan saksi. Namun kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI akan mengadirkan enam saksi.

JPU KPK RI Sobari Kurniawan, keenam saksi ini yakni Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi, dua pegawai CV 9 Naga dan staf keuangan Pemkab Lamsel.

Baca: Waduh Tinggalkan Pesta Pernikahan dan Pasangannya, Mempelai Pengantin Ini Ikutan Tes CPNS 2018!

"Selain itu Sopian Sitepu kami minta jadi saksi karena keterangannya dibutuhkan, yang mana ia pernah menjadi pengacara perusahaan milik Gilang," tandasnya.

Sebelumnya beritakan, Gilang Ramadhan bos dari CV 9 Naga yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hari ini, Kamis 11 Oktober 2018, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

Baca: BREAKING NEWS - Disambut Isak Tangis Keluarga, Jenazah Wahyu Alldila Tiba di Rumah Duka

Persidangan tindak pidana korupsi, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty diagendakan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Subari Kurniawan.

Dalam persidangan ini, Gilang Ramadhan yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Luhut Simanjutak didakwa telah melakukan gratifakasi untuk mendapatkan 15 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total Rp 1,4 miliar.

Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa Gilang, yakni pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved